"Cukup Kami Saja Yang Menderita, Yang Mulia.." -- dan secuplik kabar intimidasi bagi ahli • penulis: bungtje, 27 April 2010 18:27:16 • 14 KomentarPenting +7

Masnun, petambak asal Dukuh Kepruk, Jawa Tengah, tak ingin masyarakat lain merasakan apa yang diderita warga desanya. Penduduk Kepruk kini banyak yang telah meninggalkan usaha tambak dan profesi nelayan, terpaksa menjadi buruh pabrik, kuli bangunan, atau buruh migran di negeri jiran. 

Penyebabnya, keberadaan pabrik PT Kayu Lapis Indonesia, yang merusak lingkungan sekitar Kepruk. "Cukup kami saja yang menderita, Yang Mulia," ujar Masnun saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/4).

Ia khawatir keberadaan beleid Pesisir tersebut bakal mengakibatkan warga di daerah lain turut menderita. Undang-undang itu memang mengatur perihal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang membolehkan pihak tertentu mengkapling laut dan pesisir selama 20 tahun, lantas memperpanjangnya lagi hingga 40 tahun.

"Belum ada HP3 saja contohnya sudah demikian, apalagi kalau HP3 berlaku. Apa yang akan menimpa masyarakat?" ucapnya dengan nada sedih.

Lelaki paruh baya tersebut mengenang keadaan Kepruk sebelum tahun 1997, saat dampak pabrik Kayu Lapis terasa. Dulu, ujar lelaki berkemeja biru itu, tiap tahun ada saja penduduk yang bisa pergi ke Tanah Suci dari hasil laut atau tambaknya. Bahkan satu tahun sempat ada 40 orang penduduk sekampung yang berhaji.
Masnun yang mengenakan peci haji putih dalam sidang hari ini mengatakan ia sendiri berhaji tahun 1991.

Di awal dekade 1990, berdiri pabrik kayu lapis di Kendal, tak jauh dari Dukuh Kepruk. Perusahaan itu membelokkan aliran sungai hingga 90 derajat, mereklamasi pantai untuk melebarkan pabriknya hingga 500 meter ke arah laut, dan mengeduk pasir untuk memperluas pabrik itu.

Awalnya masyarakat adem ayem. Kerusakan ekologi baru terasa sekitar tahun 1997. Tak kurang dari 244 hektar tambak hilang dan rusak karena abrasi alias erosi pantai. Limbah padat berupa serpihan kayu mencemari Kepruk. Zat kimia cair untuk mengawetkan kayu membunuh runti, tiram pertanda lokasi yang banyak ikannya. 

Penghasilan warga kontan jeblok. Masnun mencontohkan, dulu penduduk Kepruk bisa memanen udang alami sebanyak 4 kg per hektar per hari. Kini jumlahnya terjun menjadi di bawah 0,5 kg per hektar per hari. Jika tambak ditanami bibit udang windu, udang itu seringkali mati tercemar limbah. Kalau ditanami bibit ikan bandeng, ikan malah acap hilang karena tanggul tambaknya sering jebol.

Tahun 1998-1999 masyarakat sempat menuntut PT Kayu Lapis Indonesia memperbaiki ekologi, membenahi kinerja pabrik, dan memberi ganti rugi. Namun pabrik hanya mau memberikan Rp 500 juta tanpa memperbaiki lingkungan yang sudah tercemar.

Nasi sudah menjadi bubur yang telah pula mengerak bagi Masnun. Tapi ia tak mau warga pesisir lainnya harus bernasib sama gara-gara beleid tersebut.

Uji materi ini diajukan oleh sembilan lembaga swadaya masyarakat yang aktif mengadvokasi masalah lingkungan dan pertanian. Mereka ingin pasal-pasal beleid yang mengatur Hak Penguasaan dicabut, karena mengkomersilkan pengelolaan laut dan pesisir. Undang-undang itu pun tumpang tindih dengan obyek perijinan di bidang kehutanan, pertambangan, dan pariwisata.

Sedikit keluar dari topik, sidang hari ini memunculkan pula fakta sampingan yang menurut saya cukup penting: salah seorang ahli yang diajukan pemohon merasa terintimidasi. 

Namanya Dedi Supriadi Adhuri, antropolog Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Awal bulan ini ia mendapat kiriman surat elektronik dari Kepala Subdirektorat Usaha Mikro Kementerian Kelautan dan Perikanan Sapta Putra Ginting.

Sapta menanyakan apakah Dedi telah diberi ijin oleh LIPI untuk bersaksi melawan pemerintah. Sapta juga menyebutkan, "Dalam kasus lain, ada seorang Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang jadi ahli melawan pemerintah akhirnya dimutasikan."

Dedi berpendapat pernyataan Sapta itu bersifat intimidatif. "Saya tidak tahu apakah benar pemerintah memang melakukannya. Jika benar, menurut saya ini tindakan sewenang-wenang pemerintah karena menjadi saksi ahli dilindungi Undang-undang," kata dia.

Ia melanjutkan, dirinya bertindak atas nama pribadi, dengan profesi peneliti masalah pesisir dan kenelayanan. "Saya tidak merepresentasikan lembaga apapun," kata dia.

Dedi menyatakan tidak sedang menjalankan aksi melawan pemerintah. Sebagai ahli dalam sidang uji materi, ia telah disumpah untuk menyampaikan kebenaran mengenai perkara yang sesuai dengan bidang keahliannya.

(Lihat foto: "Cukup Kami Saja Yang Menderita, Yang Mulia.." -- dan secuplik kabar intimidasi bagi ahli)


Artikel ini memiliki: 14 KomentarPenting +7

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »