[copas] Berantas Korupsi, Tiru Latvia dan China! • penulis: Rakai Mamrati, 05 April 2010 22:55:03 • 30 KomentarMenarik +4

INILAH.COM, Surabaya - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Mahfud MD mempunyai tips yang jitu untuk memberantas praktik korupsi dan memutus mata rantai korupsi di Indonesia. Cara jitu itu telah dilakukan di Republik Latvia dengan menerapkan UU tentang Lustrasi dan kebijakan pemutihan korupsi di China.

"Di Latvia, ada Undang-Undang tentang Lustrasi. Ini semacam UU yang mengatur pemotongan generasi. Yakni, memotong generasi pejabat di era 1998 ke bawah, sehingga seluruh pejabat lama diganti. Dengan UU Lustrasi ini, negara Latvia yang dulunya terkenal sebagai negara korup saat ini menjadi negara bersih tanpa korupsi," kata Mahfud saat ditemui di kantor gubernur, Senin (5/4).

Selain bisa meniru Latvia, menurut dia, Indonesia juga bisa meniru China. Di negara ini, penguasanya melakukan pemutihan korupsi di periode tahun tertentu.

"Di China itu ada batasan sampai tahun ini boleh korupsi, tapi besok jangan sampai korupsi lagi. Dengan adanya kebijakan ini, hingga tahun 2007 lalu ada 4.800 pejabat koruptor yang dihukum mati," tuturnya.

Mahfud mengaku, saat dirinya menjadi menteri kehakiman di era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebenarnya telah merancang UU Lustrasi dan UU Pemutihan. Hanya saja, kedua RUU itu kandas karena Gus Dur telah lengser.

Selain dua Undang-Undang itu, ketika menjadi Menteri Pertahanan (juga masih di era Gus Dur), bersama almarhum Baharuddin Lopa, Mahfud mengaku juga mengusulkan adanya sistem pembuktian terbalik bagi pelaku korupsi.

Namun, lagi-lagi usulan ini hingga kini tidak ada kejelasan. "Saya pernah tanya nasib UU itu, tapi dijawab kalau sistem pembuktian terbalik ini rawan disalahgunakan pemerasan.Jika tidak dibuat dengan sistematis, pembuktian terbalik memang rawan digunakan memeras oleh penegak hukum," pungkasnya. [beritajatim.com/bar]

 


Artikel ini memiliki: 30 KomentarMenarik +4

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »