Semoga teman-teman sewarga ada yang bisa membantu. Saya dibingungkan oleh potongan PPN dalam penagihan termyn pengadaan barang dan jasa. Contoh kasus begini, saya mendapat pekerjaan pengadaan laptop dari sebuah instansi, setelah SPMK (surat perintah mulai kerja) dikeluarkan, saya ke Glodok untuk belanja dan saya membeli laptop dengan harga yang sudah ditambahi PPN 10%. Kemudian barang itu saya serahkan ke instansi untuk diperiksa dan diterima. Setelah diterima, maka saya pun mengajukan penagihan kepada instansi tersebut sebesar nilai kontrak. Yang membuat saya bingung, ketika tagihan dicairkan, nilai kontrak kembali dikurangi PPN 10%.
1. Apakah memang ada aturan khusus untuk membayar 2 x PPN (barang yang sama) untuk pengadaan barang yang di instansi pemerintah?
2. Jika tidak ada aturannya, bisakah saya mengambil kembali PPN yang sudah disetorkan?
Semoga teman sewarga ada yang tahu jawabannya, dan jangan biarkan saya mati penasaran. Terima Kasih
*Thank to Gayus
(Lihat foto: TENTANG PPN DAN PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB)
Artikel ini memiliki: 14 Komentar • Menarik +2