Tulisan ini sekedar merekam hasil diskusi dengan beberapa rekan, ditemani dengan sate domba di sekitar laluan gudang peluru - Tebet. Terimakasih pada Yance dari Huma dan Veri dari KRHN atas insight-nya yang mendalam, eh sate dombanya juga sih. Kebanyakan apa yang saya tulis berikut oleh karena itu adalah rekaman pandangan dari beliau-beliau berdua ini. Untuk tulisan mengenai impeachment yang lebih lengkap, silahkan baca penelitian Mahkamah Konstitusi yang berjudul, Mekanisme Impeachment Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Meskipun melelahkan, membosankan, dan membingungkan, mau tidak mau yang menjadi masalah pada Bank Century seolah menjadi masalah seluruh rakyat. Mulai dari sopir taksi, tukang ojek, staf KPK, teman facebook, sampai pacarku yang cantik (*lah~), semuanya ikut dalam lingkaran diskusi Century. Persoalan soal perlunya atau tidaknya bail out, sah atau tidaknya, sampai indikasi korupsi yang terjadi dalam bail out dan sebelumnya bercampur baur tidak hanya menjadi pertarungan antar jagat elit negeri, namun juga polarisasi masyarakat dengan berbagai penggiringan atas nama kekuatan rakyat. Kemenangan para wakil rakyat yang kontra bail out dengan “Opsi C” dalam kesimpulan hak angket semakin menambah kejutan, karena menghasilkan rekomendasi-rekomendasi tentang jabatan petinggi negara incumbent. Sesuatu yang sebenarnya jarang terjadi di Indonesia – khususnya apabila berkaitan dengan korupsi. Tapi dibalik kondisi serba mengejutkan tersebut, anehnya konstitusi seakan tidak siap untuk menghadapi perkembangan yang terjadi saat ini. Oh, ya?
Mempertanyakan rule of law dalam konstitusi
Prof. Tamanaha setahun lalu (2009) menerbitkan pesan pendek dalam Balkinization, Why There Must Be A Criminal Investigation of the Bush Administration. Tamanaha berargumen bahwa sebagai negara yang berasaskan hukum Amerika seharusnya menepati komitmennya untuk menegakkan the rule of law dan equality before the law atas temuan beberapa indikasi bahwa mantan presiden, wakil presiden, menteri pertahanan, dan jaksa agung sebelumnya terlibat dalam kejahatan atas perbuatannya memberikan otorisasi atas penggunaan alat siksa untuk terpidana. Dalam argumennya, Tamanaha mengingatkan bahwa perlunya investigasi atas kasus ini bukan untuk alasan politis; justru apabila indikasi pelanggaran tidak diselidiki hal tersebut akan menjadi masalah politis. Lebih lanjut untuk menghindari adanya intervensi dan politisasi, Tamanaha juga merekomendasikan penyelidik ditunjuk dari luar Kementerian Hukum (menunjuk yurisprudensi Scooter Liby)[1]. Meskipun sebenarnya bagi Amerika proses hukum atas pejabat eksekutif tertinggi bukanlah hal yang sama sekali baru. Masih ingat bagaimana skandal Presiden Clinton?
Seperti di belahan dunia lainnya tersebut, bagi Indonesia, yang katanya adalah negara hukum, supremasi hukum, dicetuskan Albert von Dicey [3] pun sesuatu yang seringkali harus diperjuangkan dengan upaya yang lebih besar. Terutama apabila menyangkut pejabat negara aktif yang tingkatannya tergolong politically exposed person. Denny Indrayana di televisi meringkasnya dengan ironi bahwa hukum seringkali tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Desakan-desakan untuk menyelidiki bail out Century dan indikasi koruptifnya, oleh karena itu hampir dipastikan menjadi perjuangan yang luar biasa pula, mengingat dianggap melibatkan pejabat tinggi negara yang sedang menjabat. Namun, apresiasi perlu dilayangkan bagi pendukung hak angket, karena Indonesia kini terlihat bisa semaju Amerika. Bahkan sebelum SBY dan Boediono lengser sekalipun pansus berhasil mendorong terbentuknya panitia khusus untuk melakukan investigasi ekstra yudisial singkat mempermasalahkan kebijakan yang diambil oleh Boediono dan Sri Mulyani pada masa jabatan sebelumnya. Terlepas dari persoalan politis di dalamnya, dewan akhirnya dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat mendorong investigasi lebih lanjut kasus tersebut tanpa halangan yang terlalu berarti. Namun demikian, pada titik ini ada beberapa hal yang menjadi poin kritis. Pertama, bagaimana proses hukum yang harus dilaksanakan terhadap pejabat tinggi negara setingkat presiden dan wakil presiden. Kemudian yang kedua, yang tak kalah pentingnya berupa pertanyaan politis dari hal tersebut, yaitu bagaimana peluang terjadinya proses hukum terhadap wakil presiden?
Dua pertanyaan inilah yang berusaha dijawab oleh Refly Harun (2010) dalam tulisannya beberapa waktu lalu, dengan mengkaji fakta yuridis dan fakta politis yang menjadi lingkungan kasus Century[4]. Dalam tulisannya, Utopia Konstitusional Kasus Century, Refly menyarankan bahwa sebaiknya kasus tersebut diawali dengan penegakan hukum pidana korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk kemudian hasilnya – apabila terbukti – dapat digunakan untuk mendorong hak menyatakan pendapat.
Sementara Veri justru berpendapat bahwa hal ini justru bertentangan dengan Pasal 7B Perubahan Ketiga UUD 1945 yang jelas mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berwenang atau wajib untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden telah bersalah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Ini berarti, Perubahan Ketiga Undang-undang Dasar 1945 seolah memberikan arena peradilan tersendiri bagi presiden dan wakil. Oleh karena itu, hal tersebut akan bertentangan dengan asas ne bis in idem, mengingat penegakan hukum korupsi dan Mahkamah Konstitusi akan demikian mengadili obyek dan hal yang sama, meskipun akan berbeda dalam pemberian sanksinya. Di sisi lain, Yance berargumen bahwa ne bis in idem tidak berlaku pada lingkup peradilan Mahkamah Konstitusi dengan peradilan pidana. Karena pada dasarnya penegakan hukum pidana pada Pengadilan Tipikor akan mengadili obyek yang berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang mengadili jabatan. Seperti halnya Refly, Yance kemudian berpendapat bahwa sebaiknya penegakan hukum pidana berjalan terlebih dahulu sebagai dasar untuk hak menyatakan pendapat – paling tidak sampai tahap pejabat tinggi negara tersebut menjadi tersangka.
Perdebatan panjang mengenai impeachment dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Perubahan Ketiga UUD 1945 telah berlangsung cukup panjang. Hasil penelitian tim dari Mahkamah Konstitusi (2005) dalam tulisan berjudul “Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, memaparkan dalam konteks kewenangan yang diberikan oleh Perubahan Ketiga UUD 1945, Mahkamah Konstitusi hanya berfokus pada pendapat DPR sebagai obyek pemeriksaan [5]. Artinya MAHKON tidak memeriksa, menyidangkan, dan memutuskan perkara berdasarkan pribadi wakil presiden, tetapi hanya memeriksa apakah pendapat DPR tersebut memang mengandung kebenaran.
Pertanyaan sederhana dari amanat konstitusi tersebut yaitu bagaimana menentukan kebenaran dari sebuah vonis politik DPR? Yance dan Refly secara oleh karena itu menyarankan adanya proses penegakan hukum pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum permasalahan diajukan pada MAHKON. Hasil dari proses hukum inilah yang kemudian yang dapat digunakan sebagai bukti untuk menjelaskan apakah benar kasus Century merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wakil presiden. Namun, sebagaimana kita ketahui proses hukum pidana tetaplah merupakan proses panjang berliku yang tidak mudah – terutama hingga memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Artinya untuk sampai kepada kesimpulan yang kemudian dapat digunakan untuk penggunaan hak menyatakan pendapat akan menjadi proses yang lebih panjang lagi. Meskipun sebenarnya ini masih lebih baik dibandingkan proses impeachment pada masa kepemerintahan Abdurrahman Wahid dan Soekarno, yang dianggap tidak memiliki mekanisme legal formal yang kuat.
Terlepas dari kemenangan kontra bail out, vonis hasil angket merupakan vonis politik yang secara hukum positif formal tidak memberikan dampak apa-apa. Presiden menyadari hal tersebut dengan baik. Pada pidatonya menanggapi hasil angket pansus Century kembali menegaskan posisinya sebagai pendukung bail out sebagai keputusan yang tepat saat itu. Lalu bagaimana apabila sikap presiden ini diwujudkan dalam kekuatan politiknya sebagai ruling party dalam konstelasi politik di DPR? Inilah yang disebut Refly sebagai fakta yuridis yang akan menyulitkan kelanjutan kasus Century.
Berbeda dengan masa Abdurrahman Wahid, bagaimanapun Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono adalah pemerintahan dengan basis massa dan koalisis partai yang cenderung lebih kuat. Artinya ketika memang diperlukan untuk pengambilan keputusan secara politis, presiden dan wakil presiden secara tidak langsung memiliki kekuasaan tidak hanya dipemerintahan, tetapi juga di lembaga legislatif. Padahal Perubahan Ketiga UUD 1945 mensyaratkan DPR sebagai pihak penggugat untuk peradilan konstitusional terhadap presiden dan wakil presiden. Mungkinkah manifestasi ruling party di DPR menggugat dirinya sendiri untuk turun? Terlepas dari soal otoritarianisme atau bukan, tapi sistem kepartaian yang masih sangat bergantung pada figur membuat ruling party menjadi sulit untuk menerapkan check and balance pada dirinya sendiri terutama apabila mempertimbangkan kepentingan partai pada masa yang akan datang.
Seluruh debat dan diskusi merapat pada titik bahwa dibalik kerumitan aturan legal formal konstitusional yang mengatur soal peradilan presiden dan wakil presiden dalam Mahkamah Konstitusi, semuanya tetap akan sangat bergantung tarik menarik kepentingan politik. Keputusan politis DPR tetaplah yang menjadi penentu apakah jabatan presiden dan wakil presiden dapat dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi. Kondisi inilah yang dikritisi oleh Abraham Amos (2007) dalam anjurannya untuk tidak terlalu berharap pada rule of law, karena kenyataannya pada era reformasi sekalipun, bahkan tekstual konstitusi hanyalah polesan politisi untuk tetap mengedepankan supremacy of power, yang masih terus berusaha mempertahankan legitimasinya [6].
Bagaimana agar hal seperti ini tidak terjadi lagi? Itu pastinya pertanyaan lain yang membutuhkan diskusi lain dengan domba-domba lainnya pula. Tapi berikutnya, rekan lain harus ikut juga biar tambah ladzidz diskusinya.
[1] http://balkin.blogspot.com/2009/03/why-there-must-be-criminal.html
[3] Albert Von Dicey. “Introduction to the study of the law of the constitution”.
[4] http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/11/03301255/utopia.konstitusional.kasus..century
[5] http://id.wikisource.org/wiki/Mekanisme_Impeachment_%26_Hukum_Acara_Mahkamah_Konstitusi
[6] H. F. Abraham Amos. “Katastropi Hukum & Quo Vadis Sistem Politik Peradilan Indonesia”. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Artikel ini memiliki: 1 Komentar • Rating 0