Proses Hukum Kasus Century Digembosi ? • penulis: Mas Abdi, 08 Maret 2010 14:58:07 • 10 KomentarMenarik +2

Begitu sidang paripurna kasus Century berakhir, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, institusi yang dipimpinnya siap menindaklanjuti rekomendasi Sidang Paripurna terkait kasus bail out Bank Century.

Menurut Hendarman, tindak lanjut terdepan yang akan dilakukan Kejaksaan Agung, lanjut Hendarman, adalah mempelajari butir-butir rekomendasi Sidang Paripurna DPR terkait kasus Bank Century.

Senada dengan jaksa agung, Mabes Polri juga mendukung apa pun yang menjadi rekomendasi resmi DPR atas bailout Bank Century- Temasuk melakukan tindakan hukum bila akhirnya kasus itu diserahkan ke aparat hukum. Namun Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang ditemui wartawan di Istana Negara, (5/5/2010), tidak bersedia menjelaskan secara detail apa yang akan dilakukan oleh Mabes Polri terhadap rekomendasi bailout senilai 6 koma 7 triliun rupiah itu (RRI:5/5/2010)

Kesiapan proses hukum sebagai tindak lanjut dari kasus Century seperti yang dinyatakan oleh Jaksa Agung dan Mabes Polri tentu layak diberikan apresiasi. Namun demikian bisakah proses hukum kasus Century tsb dilaksanakan dengan lancar, mengingat kasus tsb setidaknya akan menyeret 2 pejabat tinggi Negara yaitu Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.

Terkait dengan hal tsb ICW (Indonesia Corruption Watch) mengkhawatirkan kalau proses hukum kasus Century tsb akan mengalami hambatan besar. Seperti diberitakan, ICW Indonesian Corruption Watch (ICW) curiga keputusan Pansus di DPR, digembosi melalui barter kasus Bank Century.

Peneliti ICW Febridiansyah, dalam keterangan persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/3/2010) mengatakan, setidaknya ada 6 kasus yang bisa dibarter dengan kasus Bank Century, di mana 8 kasus itu menyangkut fraksi-fraksi partai pemilih opsi C di Paripurna lalu. Adapun 5 dari 8 kasus itu antara lain adalah:

1. Kasus INKUD dan kasus pajak senilai Rp 122 miliar, yang menyeret nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Setyo Novanto dan Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham.

2. Kasus aliran dana Century yang melibatkan politisi PDIP Emir Moeis, di mana PPATK menemukan 137 transfer valuta asing ke rekening Emir, dan tunai valas Rp 5 miliar yang tidak tercatat di pembukuan Bank Century (2007-2008).

3. Kasus Release dan Discharge (R&D) yang melibatkan Mantan Presiden RI Megawati, di mana debitur BLBI melalui Inpres No 8 tahun 2002 silam diterbitkan pada era putri Mantan Presiden RI pertama Soekarno.

4. Kasus dugaan Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century kepada PT Selalang Prima Internasional, yang dimiliki legislatof PKS Muhammad Misbakhun.

5. Kasus rencana Peninjauan Kembali (PK) jaksa kasus Muchdi PR, terkait pembunuhan aktivis LSM, Munir. ICW menilai kasus-kasus tersebut besar kemungkinan menjadi alat barter politik, menurut Febri karena kasus-kasus tersebut muncul kembali ke publik ketika Pansus mulai giat mengusut kebijakan bailout Bank Century. (inilah.com:7/3/2010).

Apa yang dikhawatirkan oleh ICW tsb tentu perlu dicegah oleh semua pihak yang menginginkan penegakkan hukum yang konsisten di negara ini, apalagi kasus Century ini sudah di tangani oleh DPR dengan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.

Setidaknya para tokoh nasional dan partai politik perlu mengawasi dan mendesak agar kasus Century ini tidak menjadi kasus yang dipeti es kan.

Syukurlah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Seokarnoputri sudah mendesak agar hasil rapat paripurna DPR tentang kasus Bank Century segera ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Ia mengatakan, terkait dugaan pejabat negara yang terlibat dalam kasus skandal Bank Century apakah harus nonaktif atau tidak, hal itu hendaknya menunggu proses hukum selanjutnya.

"Sebagai partai politik PDIP punya kepanjangan tangan yaitu fraksi di DPR sehingga kami akan melihat terlebih dahulu hal-hal yang telah menjadi rekomendasi dari fraksi-fraksi dalam rapat paripurna skandal Bank Century," kata Mega.

Lebih lanjut Mega mengatakan: "Saya sudah mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti hal itu, sehingga tunggu saja hasil pengungkapan oleh aparat penegak hukum itu." (inilah.com:7/3/2010).

Tentu tindak lanjut kasus Century oleh KPK merupakan proses hukum yang paling tepat sesuai dengan rekomendasi sidang paripurna kasus Century. Untuk itu pelaksanaannya perlu dicermati oleh tokoh nasional dan partai lainnya agar proses hukum tsb tidak terhambat atai digembosi seperti yang dikhawatirkan ICW.

Salam sukses

(Lihat foto: Proses Hukum Kasus Century Digembosi ?)


Artikel ini memiliki: 10 KomentarMenarik +2

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »