Kasus dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muchamad Misbakhun, mulai hari ini bakal ditangani langsung oleh Markas Besar Kepolisian RI.
"Supaya nanti pemahamannya tidak keliru, saya sudah memerintahkan penyidikannya ditarik ke Mabes Polri," kata Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Istana Negara, akhir pekan lalu.
Dengan pengalihan itu, berarti kasus ini tidak lagi ditangani oleh Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Penyelidikan akan dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Bukti-bukti yang ada hanya akan dibuka di pengadilan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Ketut Untung Yoga di Jakarta kemarin.
Keputusan Kepala Polri dibuat setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat lalu, memerintahkan agar kasus ini diusut tuntas. Menurut Presiden, pengusutan kejahatan dalam kasus Century hendaknya tidak sebatas yang dilakukan oleh Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat. "Disebut-sebut ada L/C bodong yang bisa mengarah ke tindak kejahatan, tuntaskan," ujarnya. (tempo interaktif.com)
Nah gitu donk pak kalau jadi presiden. Tak pernah ragu melawan hal-hal yang tidak benar. Pokoknya semua yang salah disikat. Tapi jangan hanya dengan orang PKS saja bapak begitu. Kepada siapa saja pak, tanpa pandang bulu. Jadi pemimpin memang harus begitu.
Tuh ada gubernur dari demokrat kok kasusnya terkatung-katung nggak jelas. Jangan-jangan karena ia dari partai bapak. Ah jangan gitu donk pak. Kalau Misbakhun bisa cepat disikat, kok gubernur demokrat nggak diapa-apain. Nggak adil donk. Padahal pemimpin kan harus adil pak.
(Lihat foto: Presiden Tidak Adil)
Artikel ini memiliki: 40 Komentar • Penting +10