Menengok berita di detikNews.com 2 hari yang lalu, saya jadi teringat kembali pada gonjang ganjing seputar Bibit-Chandra. Begitu mengharu biru, hingga akhirnya SBY memutuskan agar Kejaksaan dan Polisi "menghentikan" kasus hukumnya. Dalam pidato itu, SBY juga menyinggung tindak lanjut kasus Century. Mari saya ingatkan sedikit pidato presiden waktu itu,
"Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini."
SBY tidak merujuk kepada KPK, sehingga ketika belakangan suara untuk mendesak KPK menindaklanjuti kasus Century kembali bergaung, saya jadi bingung sendiri. Ijinkan saya membagi kebingungan ini kepada Anda semua. Mungkinkah masih ada misteri, yang berulang-ulang disebut DPR perlu dibuat terang benderang?
Di KPK saat ini ada Tumpak Hatorangan, yang posisinya akan segera dicopot karena Perppu No. 4/2009 ditolak DPR. Inilah berita dari detikNews.com itu:
Jakarta (02/03/2010) - Komisi III DPR malam ini membahas penerbitan Perpu no 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Hasilnya, Perpu tersebut ditolak dan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean harus keluar dari KPK.
Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap.
Sebagai salah satu kubu yang menolak, Nasir memiliki beberapa alasan. Di antaranya, kondisi KPK sudah berangsur normal sejak ditetapkannya Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai tersangka. Untuk itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan perpu.
"Kalau nanti sudah tinggal 4, harus ada seleksi lagi bagi pimpinan baru. Pemerintah harus segera membentuk tim seleksi dan nanti akan diuji oleh DPR. Ini harus dilakukan agar martabat KPK lebih baik," paparnya.
Untuk proses selanjutnya, Komisi III akan membawa keputusan ini di rapat Paripurna DPR tanggal 4 Maret 2010 mendatang. Lalu, akan ada rekomendasi dari DPR kepada pemerintah untuk menerbitkan Kepres yang menyatakan Tumpak tak lagi berada di KPK.
Kalau Tumpak dicopot, artinya DPR yang harus kembali menyaring & memilih calon ketua KPK yang diajukan pemerintah. Dengan berakhirnya drama Pansus Century yang menghasilkan kesimpulan bahwa kebijakan Bailout Century bermasalah, maka DPR leluasa memilih ketua KPK yang dianggap paling kompeten menyelesaikan kasus Century ini hingga tuntas di ranah hukum. Toh DPR cuma bisa menyatakan Bailout Century ini bermasalah, dan ini bukan pernyataan yang langsung bisa berdampak hukum. Artinya, Polisi atau Kejaksaan, tidak bisa ujug-ujug menciduk Boediono dan/atau Sri Mulyani.
Membaca kembali beberapa tulisan di P, seperti ini mengingatkan pula bahwa KPK hanya mengurus kasus ini jika ada indikasi pelanggaran dalam hal korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Kalau ranahnya pidana umum, maka itu urusan Kepolisian dan Kejaksaan.
Nah, kalau mencermati arah kesimpulan dari Pansus kemarin, ada sekian dugaan-dugaan tentang money laundry, kejahatan yang mengarah kepada jenis-jenis kejahatan perbankan, dan perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi. Baik BD maupun SMI, sama-sama mengaku tidak menerima sepeserpun akibat kebijakan yang mereka buat. Banyak pihak mempercayai hal ini.
Tim 9 yang menginisiasi hak angket di DPR, sudah menyatakan siap menindaklanjuti pengawalan kasus ini hingga ke ranah hukum. Mereka menduga ada kasus korupsi di sana, bahkan Andi Rahmat dari PKS mengatakan berdasarkan keputusan itu tak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengabaikan kasus Century. KPK sendiri menurut keterangan Tumpak, memiliki data yang lebih lengkap mengenai kasus Century ini.
Pertanyaannya buat saya,
- Apakah skandal Century bisa masuk ranah Korupsi, yang akan ditangani KPK?
- Kalau BD dan SMI bukan penikmat hasil korupsi yang disangkakan itu, lalu siapa?
- Apakah SBY memang peramal ulung (atau ngarep?) sehingga sejak awal ia sudah menduga kalau ujung paling sial dari kasus ini hanya akan sampai pada ranah kejahatan perbankan oleh para bankir, dan kebijakan aparat pemerintah yang melanggar tertib administrasi karena minimnya data?
Sementara itu, Bibit-Chandra "DIDUGA" mendapat serangan balik karena KPK mulai masuk terlalu dalam di skandal Century ini. Entah benar atau tidak, tapi kata DIDUGA ini memang enak bener dipakai, saya hanya mencobanya di sini karena DPR getol benar dengan kata ini. Faktanya, penelusuran PPATK tidak (baca: mungkin belum atau tidak akan pernah bisa) memunculkan nama anggota partai atau capres tertentu yang diduga menerima dana talangan, seperti yang dituduhkan banyak pihak.
(Lihat foto: KPK Bisa Ikut Menangani Skandal Century?)
Artikel ini memiliki: 14 Komentar • Menarik +4