Kemunafikan DPR dan Kinerja MK • penulis: Smart, 04 Maret 2010 00:52:50 • 26 KomentarMenarik +9

Barusan saya bertemu dengan seorang kolumnis untuk perpolitikan nasional. Beliau hanya berbicara sebentar mengenai apa yang terjadi dengan kasus Century. Namun pembicaraan yang sangat singkat itu sangat berkesan dihati.

Baik mari kita kembali ke tahun 2004. Saat itu DPR memasuki tahun ke-6 masa keemasan reformasi. Masa keemasan dimana sudah mulai bertebaran hujan interupsi, hujan gratifikasi dan hujan acai. Hujan acai? Yup hujan acai adalah hujan yang terjadi saat para anggota dewan sedang ditemani bidadari-bidadari cantik dalam alam mimpi.

Berdasarkan pantauan jumlah UU yang telah ditetapkan oleh DPR-RI sepanjang tahun 2004-2009 adalah 199 (http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/undang-undang/2009). Tetapi dilihat dari jumlah UU sebanyak itu sebanyak lebih dari 70% bermasalah. Bermasalah? benar bermasalah. Mengapa demikian? Sebab kinerja yang dihasilkan adalah nyaris nol besar. Disini kemunafikan para anggota dewan yang terhormat terlihat. Beberapa pelanggaran yang mereka perbuat adalah sebagai berikut:

1. Mangkir

2. Menitip tandatangan pada lembaran absen

3. Datang, tandatangan kemudian pulang

4. Datang, tandatangan, hadir hanya untuk setor batang hidung kemudian pulang

5. Datang, tandatangan, hadir dan TIDUR

6. Datang, tandatangan, hadir, dan ngobrol

7. Datang, tandatangan, hadir dan main atau menelepon lewat telepon seluler

8. Dan lain-lain

Akhirnya hasil UU adalah nyaris nol kalau tidak mau dikatakan JELEK. Mengapa jelek? Sebab selalu saja di "somasi" ke lembaga baru bernama Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakibat banyaknya perubahan yang terjadi. Siapa yang mengubah isi UU tersebut? Mahkamah Konstitusi. Berapa sebenarnya jumlah kekuatan personel Mahkamah Konstitusi? Tidak sapai sepersepuluh jumlah anggota DPR-RI.

Mari kita hitung-hitungan. Bila honorarium Ketua DPR yang bersidang Rp 6 juta per hari lalu honorarium 4 orang wakil ketua DPR Rp 22 juta per hari, dan honorarium untuk 550 (minus 5) anggota Dewan  menghabiskan Rp 2.130.000.000 (Rp 2,1 miliar) Rp 5.000.000 orang/hari. (Dicomot dari tulisan saudara cynical). Total 2,2 M. Itu untuk melegalkan undang-undang dalam rapat paripurna. Belum perhitungan pendapatan pada setiap rapat anggota komisi atau panitia anggaran atau pada saat melakukan lobi, kunjungan kerja dan "entertaining" anggota dewan yang terhormat. Kemudian kali perhari lalu per undang-undang. Berapa pemborosan yang terjadi bila tidak mau dikatakan KORUPSI. Mengapa? Sebab toh harus diubah lagi saat diajukan judicial review atas produk UU yang telah keluar. Lalu siapa yang mengubah? Sekali lagi Mahkamah Konstitusi.

Mari hitung-hitungan mengenai 6,7 Trilyun rupiah. Ongkos yang digunakan besar baik itu politik maupun uang. Hasilnya? Nol besar. Mengapa? Rakyat sudah capek dengan berbagai kemunafikan dan ke"bocah"an para anggota dewan, investor sudah gerah dengan segala doger "monyet" yang ditampilkan, dan ekonomi, lagi-lagi, mandeg. Pada rapat paripurna ini ada berapa anggota DPR yang tertidur? Dijamin TIDAK ADA. Adakah yang tidak hadir? Mungkin sekitar 1% dibanding kehadiran 1% pada saat legislasi RUU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan "menantang" bahwa apapun keputusan rapat paripurna DPR-RI belum tentu sampai ke (MK). Ada apa ini? Mengapa jadi Ketua MK yang menantang DPR-RI? Miris dan menyakitkan bukan? Beberapa gelintir orang di MK bisa dengan jumawa menantang 550 anggota DPR-RI.

Wahai (yang mengaku) wakil rakyat, coba berkaca pada diri sendiri dan rakyat. Apa yang telah anda semua lakukan? Kemunafikan dan pengkhianatan apalagi yang akan anda semua lakoni? Cukup sudah kelakuan dan perlakuan anda semua yang seperti kumpul bocah

Saya mengusulkan bagaimana kalau lembaga DPR-RI dilikuidasi saja atau di merger (gabung) dengan MK walau dengan begitu banyak yang akan dirumahkan terutama dari kalangan anggota dewan yang terhormat. bagi saya ini tidak masalah yang penting setiap UU yang keluar bisa mensejahterakan rakyat...

(Lihat foto: Kemunafikan DPR dan Kinerja MK)


Artikel ini memiliki: 26 KomentarMenarik +9

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »