RPM Konten Mumed, Sembarang Klaim Program di Era Policy 2.0 • penulis: Alfred P Ginting, 18 Februari 2010 18:46:40 • 2 KomentarMenarik +0


Gegap gempita resistensi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di jagad mayantara tentang Konten Multimedia (harus disingkat jadi Mumed) menjadi antiklimaks ketika sang mentri bersuara. Menkominfo Tifatul Sembiring, Kamis (18/2) mengatakan, “Saya sendiri belum baca RPM itu apalagi tanda tangan. Sebab itu dirancang dari tahun 2006."

 

Baiklah, mari sejenak kita mundurkan ingatan tentang kericuhan lain yang bersumber dari kementrian Tifatul: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Rancangan ini pun mendapat resistensi. RPP ibarat percikan api, sebagai bensinnya relasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian yang menghangat karena isu rekaman pembicaraan menyangkut kasus korupsi.

 

RPP yang dinilai akan melemahkan kinerja KPK ini, menurut Tifatul, telah dirancang sejak tahun 2008.

 

Sudah terlihat polanya?

 

Jika kebijakan yang bakal dibidani kementriannya menghadapi resistensi yang pekat, maka Tifatul akan menjawab: itu warisan mentri lama.

 

Lantas apa saja yang sudah dilakukan menteri dengan slogan Komunikasi Lancar, Informasi Benar ini?

 

Simak saja http://nasional.kompas.com/read/2010/01/28/15115698/Menkominfo.Klaim.Programnya.Berhasil Tifatul menyebut beberapa program aksi 100 hari yang telah berhasil, di antaranya program 25 ribu Desa Berdering di 33 provinsi, internet masuk desa (Desa Pinter), dan Palapa Ring.

 

Silakan telusuri dengan mesin pencari dan Anda akan menemukan tender Desa Berdering, Desa Pinter, atau Palapa Ring sudah ada sejak era Menkominfo M Nuh. Bahkan untuk Palapa Ring diinisiasi sejak era Sofyan Djalil. Sekarang pun program Desa Berdering bermasalah untuk paket yang dikerjakan oleh Icon+ karena tidak mencapai target. Apakah Tifatul akan berkilah masalah Icon+ sudah ada sejak era Nuh?

 

Wacana RPM Konten Mumed melesat ketika muncul beberapa kasus “kenakalan remaja” yang berhubungan dengan social media. Lalu Kemenkominfo langsung menyodorkan RPM yang justru terlihat sebagai kegagapan negara menghadapi jejaring sosial. Kegagapan yang afkir sepertinya, karena RPM Konten Mumed dirancang tahun 2006, di era web 1.0. Sementara kini, di era web 2.0, pengguna internet bukan lagi audiens yang pasrah ditembak peluru informasi.

 

Dan kita juga harus bersyukur, sebab tidak hanya web yang memiliki era 2.0. Policy pun telah masuk ke era 2.0, masyarakat dengan sigap mengomentari benih kebijakan di jagad mayantara. Penolakan masyarakat pun disambut oleh suara Dewan Pers dan ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab RPM Konten Mumed tidak sekadar peredam dampak sampingan jejaring sosial, juga menyeret kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

 

Selama ini sang menkominfo ingin membangun citranya sebagai mentri yang gaul dan memahami kebutuhan pengguna internet dan pelaku Teknologi Informasi, dan Komunikasi (TIK). Dia (dan timnya) sangat aktif di twitter, misalnya. Tetapi kebijakan yang dirilisnya bertentangan dengan karakter yang dibangun. Lain pencitraan, lain kebijakan.

 

Parahnya, ketika kebijakan yang kontroversial dipertanyakan kalangan social media, dimana sang menteri mencoba membangun relasi, tidak ada jawaban yang memuaskan. Dan kalau… Ah sudahlah daripada menjadi Komunikasi (belum) Lancar, Informasi (tidak) Benar, saya tidak ingin lanjut berkomentar.


Artikel ini memiliki: 2 KomentarMenarik +0

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »