Tidak hanya penyedia pengguna internet dan jasa pelayanan internet saja yang menolak Peraturan Pemerintah tentang Konten Multimedia yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informasi. Menurut Media Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Mahfud MD pun menolak rancangan ini.
Mahfud mengatakan bila permen buatan Tifatul Sembiring itu telah menyalahi aturan ketatanegaraan, terutama Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Merujuk pada pasal tersebut, Mahfud menegaskan bila yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat Indonesia dalam bersuara adalah undang-undang, bukan peraturan pemerintah seperti yang digagas Tifatul itu.
Apakah Tifatul dan para pembantunya sudah lupa kalau negara ini punya UUD?
Terlepas mereka sudah lupa atau tidak, mari kita belajar skeptis terkait Permen ini. Ingat, skeptis ya..buka seudzon.
Coba kita lihat beberapa pasal yang ada dalam Permen itu, seperti:
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
Berdasar dari dua ayat Pasal 22 itu saja, bisa kita lihat bila ada proyek dalam Permen itu. Dan biasanya, ada proyek pastilah ada dana. (Lagi-lagi) biasanya ada proyek baru maka ada lahan baru untuk dikorupsi.
Contoh kecil proyek tersebut. Dengan adanya 30 anggota tim, maka Keminfo akan mengajukan anggaran pengadaan barang, seperti seragam, komputer, dan telepon genggam, untuk menjalankan Permen ini. Dan bukan tidak mungkin bila angka pada anggaran itu akan mengalami pembengkakan. Yang nantinya akan berujung pada kerugian negara.
Lalu,
Pasal 30
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan dalam pasal ini pun bisa menjadi dasar "jual-beli" posisi antara anggota tim dengan konten yang dianggap bermasalah. Karena tidak tertutup kemungkinan si pemilik konten akan diajukan harga tertentu agar dagangannya tetap beredar di dunia maya.
Ingat, ini bukan seudzon. Tapi sikap skeptis penulis (sebagai masyarakat) melihat sejarah pemerintahan negara kita.
Dan sepertinya Tifatul serta jajaran di kementeriannya memang harus membaca dan kembali belajar memahami UUD 1945 lagi. Sehingga mereka tidak asal membuat peraturan yang tidak sejalan dengan UUD 1945.
gambar diambil dari sini.
(Lihat foto: Sarapan Politikana: MK Pun Menolak Permen Pahit)
Artikel ini memiliki: 16 Komentar • Penting +7