Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan Kementerian Agama yang akan mempidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan."Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Minggu (14/2/2010).
Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan."Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan," tambahnya.Apa alasan nikah siri ini dilarang dan bisa dipidana? "Hukumnya perkawinan sah kalau syaratnya cukup. Kalau syarat-syarat rukunnya dipenuhi maka perkawinan menjadi sah, tetapi bisa haram kalau menibulkan pihak-pihak yang dirugikan ibu ataupun anak. Maka dia haram. Sah tetapi haram," urainya.
Sebelumnya Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kepada Presiden SBY. Dalam RUU tersebut jika melakukan nikah siri akan dipidanakan."Ada kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 5 juta," ujar Direktur Bimas Islam Depag Nasaruddin Umar kepada detikcom, Jumat (27/2/2009). (ndr/nal)
Islam menghendaki adanya kemudahan , dalilnya :
“ALLAAH menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (Al Baqarah : 185)
“ telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya daripadaNYA” (al-Jatsiyah: 13)
“Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya ALLAAH telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNYA yang nampak maupun yang tidak nampak” (Luqman: 20)
Hukum asal segala sesuatu adalah Mubah/Boleh :
“DIAlah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” (al-Baqarah: 29)
Jadi pada prinsipnya segala apa yang ada dimuka bumi mau diapakan saja mau berbuat apa saja hukum asalnya adalah mubah/diperbolehkan,kecuali bila ada nash yang mengharamkannnya.
Jika Islam mengecam orang yang mengharamkan dan menghalalkan, maka secara khusus Islam mengecam lebih keras pada mereka yang mengharamkan. Karena kecenderungan perilaku itu mengandung makna kekerasan terhadap manusia dan tanpa alasan yang benar, mempersempit sesuatu yang telah dilapangkan ALLAAH. Disamping itu kecenderungan tersebut merupakan sikap emosional dan merupakan kecenderungan sebagian penganut agama yang melampaui batas. Nabi SAW memerangi kecenderungan tasyadud dan kaku itu dengan berbagai cara. Beliau mengecamnya dan memberitakan akan kebinasaan mereka dengan sabdanya :
اَلاَ هَلَكَ اْلمـُتَنَطِّعُوْنَ, اَلاَ هَلَكَ اْلمـُتَنَطِّعُوْنَ
“Ketahuilah … telah binasa orang-orang yang berlebihan, binasalah orang-orang yang berlebihan.” (H. R. Muslim, Ahmad dan Abu Daud).
Kemudian Beliau juga memproklamirkan risalahnya dengan sabda :
بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَةِ السَّحْمَةِ
“Aku diutus dengan hanifiyatus sahmah (kemurnian dan toleransi).” (H. R. Ahmad)
Yaitu kemurnian dalam akidah dan tauhid, namun bersikap toleransi dalam masalah amal dan hukum syariat.
Lawan dari kedua prinsip itu adalah kemusyrikan dan mengharamkan yang halal. Kedua hal itulah yang disebut Nabi SAW dalam hadits Qudsi bahwa ALLAAH berkalam :
اِنِّى خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ وَاِنْ اَتَتْهُمُ الشَّيَاطِيْنُ, فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِيْنِهِمْ, وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمَ مَا اَحْلَلْتُ لَهُمْ, وَاَمَرَتْهُمْ اَنْ يُشْرِكُوْابِى مَالَمْ اُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
“Sesungguhnya AKU menciptakan hamba-hamba-KU sebagai orang-orang yang hanif (bersih tidak menyekutukan-NYA), lalu datanglah setan-setan yang mengelincirkan mereka dari agamanya, mengharamkan berbagai hal yang AKU halalkan, dan memerintahkan mereka menyekutukan-KU dalam hal yang tidak AKU turunkan kekuasaan kepadanya.”(H. R. Muslim)
Telah jelas sesuai dengan nash diatas bahwa pengharaman terhadap yang halal adalah sejawat dengan kemusyrikan.Bila penguasa kafir mengharamkan apa yang ALLAAH haramkan maka haram juga bagi rakyatnya mematuhi penguasa tersebut bila dilanggar maka rakyatnya menjadi kafir karenanya .dalilnya
“…mereka menuruti perintah setiap penguasa yang sewenang wenang lagi menentang Kebenaran, dan mereka diikuti laknat didunia ini dan dihari kimat, ketahuilah sesungguhnya kaum ‘aad itu kafir kepada RABB mereka : (QS 11:59-60)
sebab sesungguhnya ALLAAH telah mewajibkan kaum Muslimin mentaati dan membantu Pemerintah yang Muslim, sebagaimana DIA mengharamkan atas mereka taat atau membantu pemerintah yang kafir, serta DIA mewajibkan atas mereka untuk melengserkan pemimpin bila dia kafir, oleh sebab itu para ulama' berkata sesungguhnya wajib atas setiap Muslim untuk mengetahui keadaan pemerintahannya. (lihat Al-Mustashfa, Abu Hamid Al-Ghozali juz 2 hal 390).
Pemimpin yang tidak terkalahkan, melindungi rakyatnya dengan selalu meminta perlindungan NYA, sebaliknya rakyatpun akan selalu menghormati, dan melindungi pemimpin tersebut. (Rg Veda: 4.50.9)
Sebab jika seorang berbuat baik, ia tidak usah takut kepada pemerintah, hanya jika ia berbuat jahat. Maukah kamu hidup tanpa takut terhadap pemerintah? Perbuatlah apa yang baik dan kamu akan beroleh pujian dari padanya. Karena pemerintah adalah hamba ALLAAH untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba ALLAAH untuk membalaskan murka ALLAAH atas mereka yang berbuat jahat.( roma 13 : 3-4)
Bila seorang pemimpin yang pemarah dengan kesombongannya ingin menghancurkan dan menghina para Brahmana yang ahli Veda, maka negara tersebut akan hancur. (Atharva Veda: 5.19.6)
Orang yang melalaikan tugasnya sama buruknya dengan orang yang suka merusak.(amsal 18:9)
"Laku bhrtya matinggal ratunya, yan hana ratu akeras mapanas ing gawe, byakta sira tininggal ing wadwa nira, leheng ikang ratu makeras swapadi ngrutu makumed tar paradanda, yan hana ratu mangkana tininggal kawulanira, ya leheng makumed paradanda swapadi ratu awisesa, awisesa ngaranya manarub, ya hana wwang kulina janma sinoraken, yang hana wang adhahjati dinuhuraken, yeka anarub ngaranya, yan hana ratu mangkana tininggal sira de ning janma wwang kulina janma, Pelayan dapat meninggalkan rajanya, bila raja kejam dan bengis tindakannya. Raja yang demikian tentu akan ditinggalkan rakyatnya. Lebih baik raja yang kejam daripada raja yang kikir dan sewenang-wenang. Raja yang kikir dan sewenang-wenang lebih baik daripada raja awisesa, yaitu raja yang mencampurbaurkan persoalan. Orang-orang yang arif bijaksana direndahkan dan orang yang hina dimuliakan, itulah mencampur-baurkan namanya. Bila ada raja yang demikian akan ditinggalkan oleh orang-orang arif. (slokantara 40)
“Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran.”( imamat 19:15)
ALLAAH & Rasulnya hanya mewajibkan setiap orang berhukum sesuai dengan apa yang ada pada Kitab Sucinya masing masing,bukan dengan mengikuti ulama sesat yang bekerjasama dengan penguasa kafir.
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan ALLAAH didalamnya Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik (QS al Maaidah : 47)
Dan KAMI telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan ALLAAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.(QS 5:45)
Sesungguhnya KAMI telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada ALLAAH, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab ALLAAH dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-KU. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-KU dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan ALLAAH, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.( QS 5:44)
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.(QS 3:104)
“Hukum itu hanyalah kepunyaan ALLAAH. DIA telah memerintahkan agar kamu tidak beribadah kepada yang selain DIA.” (QS. Yusuf: 40)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan ALLAAH.” (QS Al Maidah: 49)
Kutinggalkan kepadamu 2 perkara bila kamu berpegangan dengan keduanya kamu tidak pernah tersesat selamanya , KitabuLLAH dan Sunnah RasulNYA (Sunan Tirmidzi Kitabul Manasik:56, Ibnu Majah:84, Imam Malik Kitab Qadhar:3,dengan sanad Amru bin Auf-AbduLLAAH bin Amr-Katsir bin AbduLLAH, Katsir perawi matruk menurut Ahmad,tapi hadits ini shahih secara matan,yang diperkuat pula dengan hadits berikut) :
"siapa membenci SunnahKu maka dia bukan dari golonganku (Musnad Ahmad 4,dengan sanad Mujahid-Manshur-Jarir-Yahya) : "ilmu itu hanya ada 3 : KitabuLLAH yang berbicara Sunnah yang telah lalu, dan ucapan Aku tidak tahu ( dinukil dalam al I'lam nya Ibnu Qayyim, al Faqih nya Al Khatib al Baghdadi dengan sanad Ibnu Umar-Nafi-Malik),
"percayalah kepada ALLAAH dengan segenap hatimu, jangan kamu bersandar pada pengertianmu sendiri ( amsal 3:5)
"percuma mereka beribadah kepadaKU sebab yang mereka lakukan hanyalah perintah orang"(Matius 15:9),
"berbahagialah orang yang tidak berjalan menurut nasihat orang fasik, yang tidak berdiri diatas jalan orang berdosa, yang tidak duduk didalam kumpulan pencemooh, yang kesukaannya adalah Taurat, dan merenungkan Taurat itu siang dan malam" ( Mazmur 1:1-2)
Dalam Manawa Dharmasastra VII Sloka 19 ada dinyatakan kalau vonis dijatuhkan tanpa pertimbangan yang matang (keadilan yang berdasarkan wahyu) akan menghancurkan segala-galanya. Termasuk apa dilakukan oleh majelis ‘ulama (tanda kutip) Indonesia saat ini.Mereka berdalil untuk menegakkan keadilan,namun mereka sendiri belum memahaami apa itu Keadilan yang sebenarnya.Perspektif keadilan sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat selalu mengartikan bahwa setiap orang berhak atas “kebutuhannya yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “perbuatannya” , yang saat ini disebut sebagai hak azasi manusia. Inilah menyulitkan memaknai "keadilan" dalam suatu proses hukum. Seorang yang melanggar hukum tidak dapat diadili hanya karena dia punya hak dasar untuk melakukannya. Contohnya kaum homoseks atau pelacur yang tak dapat dijerat hukum karena dia punya hak selaku insane dalam menjalankan kegiatan seksualnya yang merusak tersebut. Sifat yang paling nampak dalam hal ini dicontohkan dari khawarij adalah suka mencela terhadap para Aimatul huda (para Imam), menganggap mereka sesat, dan menghukum atas mereka sebagai orang-orang yang sudah keluar dari keadilan dan kebenaran. Sifat ini jelas tercermin dalam pendirian Dzul Khuwaishirah terhadap Rasulullah dengan perkataannya
Kaum khawarij menghukumi RasuluLLAAH SAW sebagai orang yang curang dan tidak adil dalam pembagian. Sifat yang demikian ini selalu menyertai sepanjang sejarah. Hal itu mempunyai efek yang sangat buruk dalam hukum dan amal sebagai konsekwensinya.
: “Wahai RasululLLAAH berlaku adil lah”. (Hadits Riwayat Bukhari VI/617, No. 3610, VIII/97, No. 4351, Muslim II/743-744 No. 1064, Ahmad III/4, 5, 33, 224).
Adalah inti daripada kesesatan mereka yakni tidak mempercayai wahyu sebagai Hukum yang paling adil dalam mengatur kehidupan mereka, mereka hanya ingin agar dihukumi berdasarkan apa yang mereka mau, bukan berdasar kepada kehendak ALLAAH.
“Inti kesesatan mereka adalah keyakinan mereka berkenan dengan Aimmatul huda (para imam yang mendapat petunjuk) dan jama’ah muslimin, yaitu bahwa Aimmatul huda dan jama’ah muslimin semuanya sesat. Pendapat ini kemudian di ambil oleh orang-orang yang keluar dari sunnah, seperti fafidhah dan yang lainnya. Mereka mengkatagorikan apa yang mereka pandang kedzaliman ke dalam kekufuran”. (Al-Fatawa : XXVIII/497)
Padahal disatu sisi sifat Keadilan dan Hukum adalah Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Padahal walau apapun yang terjadi Apapun yang terjadi memang peraturan atau Hukum demi Keadilan harus tetap ditegakkan, dan memang rumus intinya adalah demikian, sehingga Undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat (lex dura sed tamen scripta) r adapun rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap peradilan dan penghukuman, disebabkan karena dasar Hukum Keadilan itu sendiri tidak ditegakkan, ditambah pula dengan adanya tindakan oknum aparat peradilan yang kontra produktif terhadap tugas-tugas yang harus diselesaikannya. Disatu sisi kita diwajibkan untuk berlaku adil, namun disisi yang lain kita sebagai insan tidak akan pernah bisa adil…Yang jelas insan manapun tidak akan dapat berlaku adil secara sempurna :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena ALLAAH, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada ALLAAH (QS 5:8)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan (QS 4:135)
Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya ALLAAH menyukai orang-orang yang adil. (QS 5:42)
dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya ALLAAH mencintai orang-orang yang berlaku adil.(QS 49:9)
Kermbali kepada Keadilan, perintah menegakkannya, rasa Keadilan, atau merasa telah berbuat Adil…..semuanya tersebut tidak akan dapat tegak kecuali Keadilan tersebut dibimbing oleh Wahyu ILAAHI, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil” (QS 4:3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (QS 4:129)
Telah sempurnalah kalimat RABBmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah robah kalimat-kalimat-Nya dan DIA lah yang MAHA MENDENGAR lagi MAHA MENGETAHUI (QS 6:115)
saktah karmany avidavamso yatha, khurvanti bharata, kuryad vidvams tathasaktas cikirsur loka-samgraham" "Seperti orang yang bodoh yang bekerja keras karena keterikatan atas kerja mereka demikian seharusnya orang pandai bekerja tanpa kepentingan pribadi, melainkan untuk kesejahteraan manusia dan memelihara ketertiban sosial. (Bagawad Gita : III.25).
Maka bersikap adillah dengan menerapkan Hukum hanya berdasarkan Wahyu yang telah diyakini oleh para pemeluk agama masing-masing
Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan ALLAAH dan Aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu (QS 42:15)
Bila didalam budha dikenal karma dan vipaka, maka Karma adalah tindakan (hukum), lalu Vipaka, buah atau hasilnya (keadilan), yang keduanya adalah reaksi dari suatu aksi.karena disebutkan :
"Sesuai dengan benih yang tumbuh sendiri, Jadi yang Anda memanen buah dari sana, Penjahat yang baik akan mengumpulkan bagus, Pelaku yang jahat, jahat Bawah adalah benih dan kamu akan merasakan buah itu. "( Samyutta Nikaya)
Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa adil harus ditetapkan oleh Wahyu yang bersesuaian dengan kelas warna (varna/beda kasta), waktu, tingkat kebutuhan. Usia, posisi, dll. Namun bagi orang awam yang sulit menentukan keadilan, maka dia harus mengikuti orang yang adil, ini disebutkan dalam dhammapada sebagai berikut:
" Sang Buddha bersabda,"Manusia seharusnya mencari kebajikan ...." (Dhammapada 116)
" dan Andaikata seseorang melihat seorang bijaksana ............ hendaklah ia mengikuti orang bijaksana itu ...." (Dhammapada 76)
Didalam kristen disebutkan :
"...Akulah roti hidup; barangsiapa datang kepada-Ku, ia tidak akan lapar lagi, dan barangsiapa percaya kepada-Ku, ia tidak akan haus lagi." Yohanes 6:35
"...Akulah terang dunia; barangsiapa mengikut Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai terang hidup." Yohanes 8:12
Maka telah jelaslah konsep bagaimana kita agar dapat berlaku adil dan hidup bersamanya ……yakni ikutilah Wahyu dan ber Hukumlah padaNya Atau Ikutilah orang yang mengikuti Wayu dan mintalah keadilan Hukum padaNya. Terimakasih
Artikel ini memiliki: 5 Komentar • Penting +0