Sebuah permen pahit akan segera diluncurkan dalam seminggu ini, dan draftnya sangat mengganggu. Sekilas draft permen pahit itu terkesan sangat mentah karena tidak mempertimbangkan implikasi pada setiap pasalnya.
Mari kita lihat beberapa pasal yang mentah itu:
Pasal 9. Pasal ini secara umum mewajibkan penyelenggara untuk membuat ketentuan layanan yang mengacu pada Permen Pahit. Hal ini rasanya wajar, karena penyelenggara layanan pasti tunduk pada hukum yang berlaku di negaranya.
Beberapa hal yang bermasalah adalah Pasal 9 ayat 1(b).
1(b). keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
Hal ini menghapuskan sama sekali kesempatan bagi pengguna untuk menjadi anonim. Meski aku tidak terlalu anonim, aku menghargai hak orang untuk anonim. Anonimitas sangat penting bagi demokrasi.
Dan lagi tidak ada satu pun aturan di permen itu yang mengatur penyedia layanan dalam memanfaatkan data pribadi ini, tidak ada aturan bahwa tidak boleh diberikan ke pihak ketiga, tidak ada aturan bahwa data itu tidak boleh dijual. Selain tentunya wajib untuk memberikannya kepada pemerintah jika dirasa perlu.
Tapi, to be fair, pasal 7 cukup baik untuk mencegah penyedia layanan memampangkannya di Internet.
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
(a) muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
Goodbye my privacy...
Lalu masih ada pasal yang mengganggu lainnya:
Pasal 9 ayat 2
Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
Disclaimer ini adalah disclaimer standar dari layanan Internet di luar negeri. Plurk, Twitter, Facebook, Youtube memilikinya. Disclaimer ini bermaksud agar penyedia layanan tidak bisa dituntut jika penggunanya dituntut di pengadilan karena konten yang dibuatnya di layanan milik penyelenggara. Jadi penyedia layanan tidak akan menjadi sidekick dalam pelanggaran hukum.
Tapi, dengan aturan ini saat konten dikirim ke penyedia harus disensor dan dimoderasi untuk menghindari tuntutan hukum dari pihak ketiga pada penyedia layanan. Dan memang ini diwajibkan sesuai pasal 8 ayat 1(c):
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
[...]1(c) melakukan Penyaringan;
dan dispesifikan dengan Pasal 10 ayat 1
Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
Hello Moderated Content!
Dari analisis di atas, bukannya membuat internet semakin bebas, dan memanfaatkannya demi perkembangan pengetahuan, informasi dan media alternatif Permen ini menjadikan penyelenggara Internet kepanjangan tangan pemerintah. Suatu posisi yang sangat rawan untuk tangan swasta.
Permen ini bukan hanya membuat pemerintah mengekang kebebasanmu, tapi juga membuat kebebasanmu ditentukan oleh swasta, perusahaan tanpa wajah.
Apakah kamu menginginkannya?
Disclaimer:
Posting ini bukan saran hukum, untuk saran hukum hubungi pengacara.
Artikel ini memiliki: 5 Komentar • Penting +0