Jangan Nikah Sembarangan! • penulis: yusro, 12 Februari 2010 14:41:34 • 2 Berita Foto • 20 KomentarMenarik +3

Ini peringatan bagi orang yang menggampangkan nikah. Nikah Siri dan Mutah alias Kawin Kontrak, bisa masuk bui.

Aturan baru itu terdapat di draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.

RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antar-dua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hm... uniknya di Indonesia diyakini, nikah itu adalah ibadah, tapi kenapa ibadah mesti dipidana?

Ayo siapa berani nikah siri?

*Sumber dari sini

(Lihat foto: Jangan Nikah Sembarangan!)


Artikel ini memiliki: 2 Berita Foto • 20 KomentarMenarik +3

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »