Ironi Undang-Undang Politik Jaman Reformasi (Tinjauan Kritis Tentang Wadah Politik Rakyat) • penulis: kardia limardi, 08 Februari 2010 13:11:43 • 0 KomentarRating 0

 

Jatuhnya Orde Baru satu dekade silam tidak pelak menimbulkan harapan penyelenggaraan negara dapat berlangsung lebih demokratis. Tidak saja demokratis pada aspek prosedural, tetapi juga pada aspek yang lebih substantif, lebih terasa oleh rakyat. Harapan itu memang direspon dengan terbitnya sejumlah regulasi penting tentang pembebasan tahanan politik, jaminan hak asasi manusia, kebebasan pers, paket undang-undang politik dan yang pokok, pemilu yang dipercepat. Kontan institusi partai menjadi sorotan karena menjadi saluran masuk dominan bagi elite baru ke kekuasaan. Namun satu dekade berselang institusi partai justru dinilai sekedar menjadi tempat menaikan kekuasaan. Partai dianggap hanya untuk kalangan berduit dan menjadi asing karena rakyat yang merupakan subyek sangat sulit untuk masuk. Sejumlah tinjauan muktahir bahkan menyimpulkan partai di jaman reformasi hanya menjadi tunggangan baru bagi jaringan kapitalis dan politikus oportunis untuk masuk ke kekuasaan (Hadiz; 2005: 105-206, John Sidel dalam Harriss dkk.; 2005: 71-104, Antonius Made Toni Supriatma dalam Jurnal Prisma Vol. 28 No. 2 Okt. 2009: 3-14). Apa yang menyebabkan partai jaman reformasi menjadi begitu asing dan eksklusif?

Analisis yang paling kuat untuk menjelaskan fenomena tersebut adalah disatu sisi pelembagaan partai masih sangat lemah dan disisi lain sistem pemilu justru telah mengadopsi modernisasi pada tahapan yang lebih lanjut. Akibatnya adalah sebagaimana telah kami jelaskan diatas, dan lebih dari itu ialah kebijakan pemerintah sulit diimplementasikan karena tidak bersumber dari bawah.

Huntington dalam sebuah kajian tentang modernisasi sistem politik mengatakan bahwa partai pada hakikatnya berfungsi menyerap anggota masyarakat dan kelompok sosial untuk meminimalisir instabilitas akibat meluasnya partisipasi politik (2003: 472). Fungsi ini sedikit berbeda dengan fungsi representasi karena lebih kepada mengakomodasi individu ketimbang kepentingan. Dalam konteks pembangunan perwakilan politik penekanan tersebut jelas merupakan syarat awal dan mutlak untuk menciptakan kepercayaan dan integrasi dengan cara meleburkan diri kedalam lembaga politik yang lebih memiliki kapasitas.

Rejim politik di Indonesia boleh dibilang tidak pernah memberi kesempatan kepada kelompok sosial dan individu untuk melebur kedalam institusi partai. Pada masa Demokrasi Parlementer dan Orde Lama suatu usaha untuk menampung berbagai kelompok sosial memang ada meskipun dengan cara berbeda, yaitu melalui sistem perwakilan unikameral. Namun pemilihan sistem pemerintahan parlementer dan tensi politik yang tinggi akibat maraknya politik aliran saat itu justru mematikan partai dan demokrasi. Sebab-musabab ini menjadi dalih rejim militer Orde Baru bersikap anti politik dan represif. Philippe Schmitter menganggap Orde Baru adalah sebuah sistem perwakilan kepentingan kelompok-kelompok sosial (state corporatism). Setiap kepentingan kelompok—dan bahkan partai—harus mendapatkan pengaturan khusus (kooptasi) agar tidak mengganggu kebijakan pemerintah. Penyumpalan itu menyebabkan kelompok sosial dan partai terpisah dari basis massanya dan sekaligus menghapus sistem pranata dan tradisi organisasi. Represi brutal militer Orde Baru yang begitu lama pada kenyataannya telah membunuh pemahaman warga tentang hakikat organisasi sosial-politik.

Dalam konteks realitas sosial-politik yang demikian konsep perwakilan politik seharusnya mampu memaksa partai mengakomodasi kepentingan rakyat yang tercakup dalam berbagai kelompok, pekerjaan dan/atau peranan. Pasca Orde Baru kita melihat bahwa tipologi partai mengalami perubahan ekstrim kearah yang bertentangan dengan teori sistem kepartaian. Banyak partai terbuka tidak bergerak linier dengan karakter representatif yang menjadi cirinya dalam hal kegiatan dan fungsi. Sementara itu partai sektarian (ideologi Islam) seperti PPP dan PBB, justru malah bersikap pragmatis ketimbang ekslusif karena bersekutu dengan partai terbuka dan menggunakan kampanye pencitraan. Mungkin hanya PKS yang bersikukuh dalam koridor sektarian yang tetap bercirikan ekslusif, kaderisasi, tertutup dan represif, sekalipun pada pemilu 2009 mulai pragmatis akibat ketiadaan pilihan. Sebab terpenting abnormalitas itu adalah sistem kampanye pemilu terlalu berjiwa bebas dan modern sehingga membuka pintu bagi media massa untuk berperan mensosialisasikan program partai. Tidak adanya aturan tegas tentang sistem kampanye yang mampu mendekatkan partai dengan rakyat mengakibatkan partai menjadi asing karena selalu berada diatas langit pada banyak waktu. Inilah sebab mengapa pelembagaan sistem politik sangat sulit dilakukan pasca Orde Baru. Konstelasi politik sulit menjadi padat dan stabil karena suara pemilu amat mudah diperoleh secara instan. Partai dengan demikian akan terus memiliki kecenderungan bersekutu dengan pemerintah sesuai dengan logika kuasa dan harta dan balas budi.

Kontradiksi sistem kepartaian saat ini tentu sangat disayangkan karena amat mengganggu tujuan nasional. Partai yang semula diharapkan menjadi lokomotif demokrasi terperangkap lingkaran setan bernama modal dalam sistem kampanye pemilu sehingga strukturnya secara alamiah memproteksi diri dari input rakyat jelata miskin. Depdagri sudah sepantasnya berkaca diri dari kedunguannya dimasa lalu dengan mencegah munculnya pola pencitraan dalam pemilu. Model semacam Susilo Bambang Yudhoyono hendaknya menjadi contoh terakhir dan tidak pernah boleh terulang lagi pada semua level pemilihan politik kedepan karena tidak ada manfaat apapun yang dapat dipetik, paling tidak untuk kondisi intelektualitas rakyat sekarang ini.

 


Artikel ini memiliki: 0 KomentarRating 0

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »