Baca berita di sini, jadi cemas, bingung dan bertanya-tanya. Apakah benar negeri ini memang negeri koruptor? Pejabatnya korupsi, uang korupsinya ternyata sudah dipotong pajak penghasilan (PPh 21 sebesar 15%) oleh negara. Jadi negara ikut korupsi?
Inilah kisah di balik kasus korupsi Dana Purna Tugas (DPT) anggota DPRD kota Yogyakarta periode 1999-2004. Ketika habis masa tugasnya, 40 orang mendapatkan DPT. Jumlah totalnya mencapai Rp 3 milyar.
Belakangan , 17 orang anggota dewan (16 orang anggota panitia anggara, seorang lagi Ketua Dewan) , diseret ke pengadilan dengan tuduhan korupsi DPT. Pada tahun 2007, para penerima DPT itu sudah divonis, terbukti korupsi, dengan hukuman bervariasi antar 1 – 4tahun.
Contohnya, Cinde Laras Yulianto, yang ketika itu menjabat ketua panitia anggaran, tahun 2007 sudah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sedang sedang Nanda Irawan divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Cinde dan Nandan kini buka kartu. Keduanya melaporkan Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak) ke Polisi, karena telah memotong Paajak Penghasilan atas uang yang dinyatakan pengadilan sebagai uang korupsi sebesar 15%. Keduanya mengaku menerima uang penghargaan itu karena ada embel-embel ditarik pajak.
”Jika tindakan kami menerima dana purnatugas itu dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, penarikan pajak itu pun harus dimasukkan ke dalam tindakan korupsi dan harus diusut. Sebaliknya, jika Pajak Penghasilan (PPh 21) itu dianggap legal, tindakan menerima DPT harus dipandang legal,” demikian alasan Cinde dan Nanda. Ketika itu masing-masing orang menerima Rp 63,75 juta, setelah dipotong pajak Rp 11,25 juta.
Nah runyam kan. Padahal kasus korupsi DPT itu tak Cuma terjadi di Yogya saja, tapi terjadi juga di berbagai daerah. Kalo ternyata uang yang dikorupsi itu sudah dipotong pajak, lalu bagaimana dengan APBN yang dibiayai antara lain dengan pajak?
Inikah yang namanya korupsi sitemik?
Foto dari sini
(Lihat foto: Negara Ikut Korupsi?)
Artikel ini memiliki: 56 Komentar • Menarik +6