Setelah selama lebih dari 32 tahun dikekang, perkembangan sistem pers Indonesia mendapatkan suatu titik balik yaitu pada era reformasi, setelah keluarnya UU Pers no. 40 tahun 1999 yang dianggap sebagai UU Kebebasan Pers ini. Pers Indonesia seolah mengalamai euforia kebebasan memberikan aneka informasi pada publik. Demikian pula dengan publik yang biasanya harus mencuri-curi dengar informasi yang dulu dianggap tabu untuk dibicarakan, kini menjadi haus akan segala informasi.
Terbitnya UU Pers yang dikenal sebagai UU Kebebasan Pers ini memicu pertumbuhan organisasi media baik cetak maupun elektronik. Dengan perkembangan organisasi media maka mulai muncul persaingan dalam isi media untuk meraih pasar yang lebih besar. Maka media massa mulai mencari aneka isi media yang dianggap dapat menaikan jumlah khalayak media mereka masing-masing. Berbagai topik mulai dari isu politik, sosial, publik hingga rumor para selebritis diungkap seolah kini tidak ada lagi hal yang dapat mengekang informasi apapun untuk diberitakan kepada publik. Khalayak yang haus akan informasi setelah puluhan tahun mengalami keterbatasan informasi juga mengalami euforia melalap segala informasi yang ditawarkan oleh media. Tidak ada batasan umur atau kelas sosial dalam mendapatkan informasi dari media massa.
Sistem pers yang kemudian dikenal sebagi sistem pers reformasi ini ditandai dengan kemerdekaan pers yang melahirkan suatu sub sistem pers bebas, pers independen, pers investigatif, pers infotainment, pers hiburan, pers kriminal, dan sebagainya. Yang paling menonjol adalah munculnya sub sistem pers infotainment, yang menampilkan acara berita dan informasi tentang selebritis yang dikenal sebagai program infotainment, salah satu produk media televisi yang paling banyak ditontong orang tetapi juga paling banyak dipermasalahkan. Infotainment sebenarnya muncul karena adanya tuntutan pemerintah agar televisi meningkatkan produksi program dalam negeri. Namun maraknya kemunculan infotainment juga akibat semakin tajamnya persaingan di antara stasiun televisi dalam meraih pasar, karena televisi hidup dari iklan, sementara porsi iklan yang ada sangat terbatas, dibandingkan dengan jumlah medianya. Jadi ketidak mampuan memproduksi tayangan dalam negeri dan adanya persaingan pasar, membuat stasiun televisi kurang selektif dalam memilih program acara.
Celakanya, program acara tentang pergunjingan sekitar rumah tangga para selebritis yang sarat dengan perselingkuhan, perceraian, perselisihan antara orang tua dan anak, dan lain-lain ini justru menyedot perhatian pemirsa. Lebih runyam lagi acara sejenis ini justru meraih rating yang tinggi, yang otomatis dapat mengeruk perolehan iklan yang besar untuk keuntungan perusahaan media televisi. Dari kondisi ini terjadilah "konspirasi" dari berbagai kepentingan antara produser, lembaga penyiaran, lembaga rating, dan pengiklan untuk saling menghidupi sekaligus mencetak keuntungan. Sehingga meski secara kualitas isinya tidak bisa dinilai baik, kolaborasi antara berbagai pihak itu tetap mempertahankan bahkan menggenjot jumlah serta jenis infotainment untuk makin bertambah, dan mengepung seluruh sisi kehidupan kita.
Menurut Ketua Departemen Infotainment PWI, Hans Miller Banureah, ada tiga grup rumah produksi yang merajai dunia gossip di televisi yaitu Bintang Grup yang hampir menguasai seluruh stasiun televisi menyebar program infotainment produksinya dengan berbagai nama program; Shandika yang merupakan rumah produksi kedua terbanyak mempunyai program Infotainment di berbagai stasiun televisi; dan Indigo yang hanya mempunyai 3 jenis infotainment di 3 stasiun televisi. (Soemardjo, 2006: 4) Penguasaan program infotainment pada hanya tiga rumah produksi membuat isinya pada tiap stasiun televisi menjadi sama. Hal ini dapat mengakibatkan adanya homogenitas dalam informasi yang disampaikan oleh tayangan-tayangan infotainment di berbagai stasiun televisi itu, yang akhirnya justru membentuk suatu selera pasar. Meski belakangan Trans TV membuat sendiri program infotainment dengan nama Insert, yang asalnya hanya satu kali sehari tetapi kini bahkan ada 3 jenis yaitu Insert Pagi, Insert Siang, dan Insert Sore, namun jenis informasi dan gaya penyajian yang disampaikan di ketiga jenis infotainment itu dan program sejenis di stasiun TV lainnya sama dan sebangun.
Realitas Pasar - Selera Pasar
Munculnya sistem pers yang lebih bebas di tanah air adalah akibat desakan para aktor sosial dalam proses liberalisasi pers di Indonesia. Hal ini dengan jelas didasarkan atas dogma neo-liberalisme yang antara lain mengklaim bahwa "the greater the play of the market forces, the greater the freedom of the press; the greater the freedom of the press, the greater the freedom of the audience choice" (Hidayat, 2003: 14-15). Dogma inilah yang diyakini oleh para fundamentalis pasar, baik di kalangan para pemilik modal sektor industri media, manajer media, atau bahkan di antara para jurnalis buruh media, serta berbagai segmen konsumen media sendiri.
Para penganjur perspektif ekonomi-politik liberal di berbagai komunitas akademis juga meyakini proposisi bahwa liberalisasi atau deregulasi industri media di Tanah Air akan menciptakan suatu "free-market place of ideas", di mana pasar identik dengan publik, dan tiap unsur publik memperoleh kedaulatan untuk menentukan produk media apa yang ingin dikonsumsi dan sekaligus akses ke media untuk berperan serta dalam diskursus yang berkaitan dengan kepentingan publik. Oleh sebab itu para pengelola media selalu berdalih bahwa isi medianya semua tergantung dari apa yang diinginkan oleh pasar. Kata kunci yang selalu mereka tonjolkan adalah "leave things to the market".
Di tanah air, pertumbuhan infotainment diproduksi bersamaan dengan sinetron, reality show, merupakan bukti nyata dari the logic accumulation atau dalam istilah Deddy N. Hidayat (2003) never ending circuit of capital accumulation : M-C-M (Money-Comodities-More Money). Kapitalisme yang mendasarkan diri pada rasionalitas instrumental memaksimalkan produksi-konsumsi dan keuntungan, dengan sistematis dan konsisten telah menciptakan struktur pasar yang "membungkam" media yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pasar. Oleh sebab itu dengan tujuan akumulasi modal, industri televisi menciptakan selera pasar sambil menyatakan inilah "selera pasar" dan memaksa stasiun televisi mengakui serta mengakumulasi program sejenis, disaat bersamaan menyeimbangkan program lain. Sinetron, reality show, aneka kontes di televisi sangat membutuhkan infotainment, demikian juga sebaliknya. (Syahputra, 2006: 69)
Sebenarnya pasar merupakan sebuah konstruksi sosial yang melibatkan suatu proses interaksi kekuasaan dalam penggal periode sejarah tertentu. Kapanpun dan dimanapun relasi dan interaksi antara pelaku yang terjadi dalam sebuah pasar selalu melibatkan seperangkat regulasi, norma, dan ketentuan yang menceriminkan sejarah dari hubungan-hubungan sosial di masa lalu. Berger dan Luckmann mengatakan bahwa proses konstruksi sebuah pasar berlangsung melalui suatu interaksi sosial dan proses tersebut merupakan proses dialektis yang berkesinambungan, yang menampilkan 3 bentuk realitas yaitu, subjective reality, symbolic reality, dan objective reality, serta melibatkan 3 momen tindakan yaitu internalization, externalization, dan objectivation.(Hidayat, 2003:15-16)
Objective reality merupakan suatu kompleksitas definisi realitas (termasuk ideologi dan keyakinan), serta rutinitas tindakan dan tingkah laku yang telah mapan terpola dalam pasar (tercakup di dalamnya adalah berbagai bentuk kelembagaan sosial dalam pasar), yang kesemuanya dihayati oleh individu secara umum sebagai fakta. Symbolic reality merupakan ekspresi simbolik dari apa yang dinilai sebagai "objective reality", yang antara lain berupa teks produk industri media, atau representasi pasar, kapitalisme, dan sebagainya dalam media. Subjective reality merupakan konstruksi definisi realitas seputar pasar yang dimiliki individu dan dikonstruksi melalui proses internalization terhadap suatu objective reality. Tetapi realitas subjektif yang dimiliki masing-masing individu itu pula yang menjadi basis untuk melibatkan diri dalam proses eksternalisasi atau proses interaksi sosial dengan individu lain dalam sebuah struktur sosial, dimana individu yang terlibat di dalamnya secara kolektif berpotensi melakukan objectivication untuk memuncullkan sebuah konstruksi objective reality yang baru. Artinya meskipun proses eksternalisasi tersebut mungkin hanya sekadar penguatan legitimasi atau reproduksi struktur tertentu yang telah dinilai sebagai "objective reality" tetapi proses itupun berpeluang untuk memunculkan proses-proses mempertanyakan validitas "objective reality" tersebut beserta makna dari segala representasi simboliknya. Proses mempertanyakan validitas "objective reality" tersebut berpeluang memunculkan objective reality yang baru. Proses ini berlangsung dalam sebuah proses dialektika yang berkesinambungan.
Konstruksi pasar pemirsa Infotainment juga didasarkan pada proses dialektika yang dikemukakan oleh Berger dan Luckmann itu. Realitas obyektif awal dari kemunculan infotainment adalah tuntutan dari regulasi pemerintah akan adanya suatu program dalam negeri untuk mengimbangi tayangan impor di stasiun-stasiun televisi kita dan juga tuntutan pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan. Ketidak mampuan memproduksi program lokal sendiri membuat stasiun televisi memberikan pada rumah-rumah produksi dan menerima apapun yang dibuat oleh rumah produksi asalkan dapat memenuhi realitas obyektif tadi, yaitu memenuhi porsi tayangan lokal dan memperoleh keuntungan. Isi infotainment menciptakan suatu keyakinan pada khalayak bahwa memang program tersebut mereka butuhkan - menjadi realitas obyektif khalayak. Terpaan terus menerus dari infotainment menciptakan suatu realitas simbolik terhadap isi media - khalayak menjadi tergantung pada infotainment, khalayak akan merasa seolah isi dan bentuk infotainment memang merupakan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Proses internalisasi dari tayangan infotainment yang homogen di semua station akan menciptakan suatu realitas subyektif pada diri khalayak bahwa memang infotainment adalah kebutuhan mereka, apalagi akhirnya mereka melakukan proses ekternalisasi dengan interaksi sosial membicarakan isi infotainment dengan orang lain yang diterpa program ini, sehingga menimbulkan suatu obyektifikasi yang memunculkan suatu realitas obyektif yang baru yaitu kebutuhan akan infotainment dengan gosip-gosip terbarunya.
Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik
Banyak insan pers yang didukung elemen masyarakat yang mengidentikan kebebasan pers sebagai kebebasan tanpa batas. Hal ini karena setelah munculnya UU Pers no. 40 tahun 1999 perkembangan media massa di Indonesia sedemikian pesatnya dan menumbuhkan persaingan antar media yang semakin ketat. Dalam persaingan yang ketat ini biasanya orang tidak lagi memikirkan tentang misi dan idealisme pers. Yang ada pada benak pengelola media hanyalah tiras dan rating, sehingga program semacam infotainment tetap dipertahankan meskipun banyak yang mempertentangkan, karena prinsip semua ditentukan oleh pasar.
Konsep Infotainment sendiri awalnya berasal dari John Hopkins University, Baltimore, Amerika Serikat, yang berasumsi bahwa, meski masyarakat membutuhkan informasi tetapi tidak dapat menerima begitu saja sebuah informasi apalagi jika informasi itu ditujukan untuk mengubah sikap negatif menjadi sikap positif manusia. Oleh sebab itu diperlukan semacam pancingan khusus untuk menarik perhatian masyarakat yaitu dengan menyisipkan unsur hiburan (entertaiment) yang menarik perhatian masyarakat di tengah penyampaian informasi tersebut. Dari sini lah muncul istilah infotainment yaitu kemasan acara yang bersifat informatif namun dikemas dan disisipi dengan hiburan untuk menarik perhatian khalayak sehingga informasi sebagai utamanya dapat diterima dengan mudah oleh khalayak. (syahputra, 2006: 66-67)
Infotainment pada dasarnya adalah jenis soft journalism atau soft news yang berkembang di Amerika Serikat. Kategori ini bukan hanya menampilkan informasi dunia hiburan semata tapi beraneka ragam berita dari olahraga, politik, sosial budaya, dan kriminal, yang dikemas menjadi lebih lunak dan menghibur. Namun di Indonesia, isinya lebih pada berita-berita sensasional dari kehidupan selebritis dan tokoh-tokoh publik, dengan dalih memenuhi selera pasar. Dalam perkembangannya bahkan Infotainment makin menukik pada kehidupan pribadi subyek sekaligus obyek beritanya yang diungkap secara transparan bahkan benar-benar menelanjangi obyek beritanya. Etika jurnalistikpun banyak dilanggar, misalnya dengan penggunaan kamera tersembunyi atau melakukan penyadapan atau perekaman ilegal seperti halnya dilakukan para paparazi. Bahkan beberapa infotainment sering mencari-cari topik yang cenderung bukan merupakan realita asalkan program acaranya punya isi tentang kisah seorang selebritis. Syaiful Bayan, produser sejumlah tayangan infotainment berpendapat bahwa kesalahan fatal yang terjadi dalam infotainment adalah kurangnya pengetahuan wartawan akan dunia selebritas. Sebagian besar dari mereka hanya terpaku pada apa yang terjadi di lapangan dan jarang melakukan metode in-depth atau melakukan investigasi mendalam akan topik atau tokoh yang diangkatnya.(Sumiaty, 2006: 29)
Berbicara tentang etika dan profesionalisme jurnalis, Shoemaker dan Reese dalam teori hirarki pengaruhnya memang menyatakan bahwa ada tingkatan-tingkatan yang mempengaruhi isi media. Mulai dari tingkatan individu jurnalis hingga ke tingkat ideologi media.(Shoemaker, 1996: 40-45) Dalam tingkatan yang paling inti, pengaruh individu-individu pekerja media merupakan inti dari bagaimana isi media yang akan keluar dan jadi konsumsi khalayak. Pengaruh tersebut diantaranya adalah karakteristik pekerja komunikasi, latar belakang personal dan profesional. Oleh sebab itu pengaruh individu jurnalis pada program infotainment lebih ditekankan karena menyangkut etika yang dianut oleh para jurnalis tersebut, disamping juga pengaruh tingkat rutinitas pekerjaan seperti tenggat (deadline) dans sebagainya yang juga dapat mempengaruhi isi media.
Konsep etika sendiri seperti dikatakan oleh Altschull merupakan kajian terhadap nilai moral dan prinsip belajar benar atau salah. Pada awalnya konsep etika jurnalistik sangat berperan untuk memberikan pelayanan kemanusiaan (fungsi humanisme) ketimbang mencari tujuan jurnalistik itu sendiri. Etika dalam jurnalistik sangat berperan dalam menentukan apakah jurnalis berdampak pada isi berita media. Beberapa jurnalis menganggap enteng masalah etika dan menyamakannya dengan obyektifitas. (Syahputra, 2006: 43) Apabila mereka sudah menganggap bahwa peristiwa yang diliputnya obyektif karena sudah menampilkan narasumber, maka mereka berpikir bahwa mereka sudah melakukan etika jurnalistik.
Hingga kini istilah jurnalistik infotainment masih menyisakan berbagai persolan dilematis. Selain PWI, sejumlah organisasi jurnalis menolak memasukan kerja infotainment ke dalam kerja jurnalistik, meskipun dalam peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2005 para pekerja infotainment telah dianggap sebagai wartawan. Hal ini karena ulah sejumlah jurnalis infotainment yang sering tidak mengindahkan etika dalam menggali informasi pada narasumber. Standar profesionalimen jurnalis serta standar operasional dalam menentukan kelayakan berita seakan tidak diindahkan oleh mereka, sehingga banyak yang tidak menganggap mereka sebagai insan pers atau jurnalis pers.
Secara umum prinsip kode etik jurnalistik mengandung kebenaran (truthfulness) informasi, Kejelasan (clarity) informasi, pembelaan atas hak publik, responsibilitas dalam membentuk opini publik, standar pengumpulan dan penyiaran informasi, dan respek pada integritas sumber. (Syahputra, 2006) Seorang wartawan sudah sewajarnya harus mengikuti kaidah-kaidah tersebut dalam meliput dan menyiarkan suatu berita. Masalahnya adalah apakah para jurnalis infotainment sudah memenuhi kaidah-kaidah tersebut, mengingat sepak terjang mereka dalam menggali "gosip" seputar artis dan selebritis yang terkadang seperti diada-adakan, direkayasa, sehingga menjadi suatu berita yang sensasional.
Jika memang jurnalis infotainment dianggap belum atau tidak mengindahkan kaidah-kaidah di atas, lalu akan muncul pertanyaan bagaimana cara mengatur agar mereka bisa bekerja layaknya seorang jurnalis pers yang mengindahkan etika jurnalistik tentang kebenaran, kejelasan, pembelaan atas hak publik dan sebagainya itu.
Menata Profesionalisme Jurnalistik Infotainment
Untuk mewujudkan infotainment yang beretika, harus dimulai dari penataan dalam industri infotainment sendiri, yaitu dengan menyadarkan pada para pekerja infotainment bahwa untuk menjadi profesional terkadang memang harus menapaki sejumlah kesalahan. Namun kesalahan itu akan menjadi kesalahan yang besar jika mereka tidak sadar bahwa mereka telah melakukan kesalahan. Pekerja infotainment tak beleh beralasan bahwa apa yang mereka lakukan adalah kerja jurnalistik infotainment. Jika mereka ingin dianggap sebagai seorang jurnalis, maka mereka harus mengikuti kaidah etika jurnalistik yang umum dilakukan.
Mereka harus dapat membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah pribadi. Mereka harus menyadari bahwa menjadi seorang selebritis bukan berarti mereka tak boleh mempunyai rahasia yang menjadi konsumsi pribadi mereka. Tidak semua sisi kehidupan selebritis pantas untuk menjadi konsumsi publik. Misalnya dalam kasus peselingkuhan seorang selebritis dengan selebritis lain. Jika pasangan sang selebritis yang selingkuh tadi tidak mau memberikan komentar tentang perselingkuhan pasangannya itu, pekerja infotainment tidak boleh memaksa dia untuk menjawab dengan alasan kepentingan publik. Jangankan pasangannya, untuk selebritis yang melakukan perselingkuhanpun jika tidak mau berkomentar harusnya mereka tak boleh memaksa ia berbicara, apalagi hingga "menongkrongi" rumah atau kantor dari slebritis tersebut sehingga menganggu kehidupan sehari-hari sang selebritis dan juga lingkungan sekitarnya.
Dalam konteks menata profesionalisme jurnalis, ada dua konsep yang berbeda yaitu mulai dari diri sendiri dan menjadi diri sendiri. Mulai dari diri sendiri berarti mengerti atribut profesi yang digelutinya. Memilih profesi sebagai jurnalis berarti harus menjalani tata aturan yang ada dalam dunia jurnalistik. Sementara menjadi diri snediri lebih pada penonjolan karakter kepribadian. (Syahputra, 2006: 112) Biasanya seorang jurnalis akan mulai dari diri sendiri dulu, menata profesionalismenya sesuai tata aturan yang berlaku, baru kemudian menjadi diri sendiri, yaitu memegang teguh prinsip memberikan informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik.
Pembenahan manajemen redaksional infotainment juga harus dilakukan. Ada baiknya kualitas dari pekerja infotainment mulai dari reporternya hingga ke gatekeeper ditingkatkan dengan pemberian materi etika jurnalistik dan konsep-konsep dasar pemberitaan. Sehingga para pekerja infotainment bisa mensinergikan antara kepentingan ekonomi pemilik modal dan kepentingan publik akan informasi yang bermutu dan mendidik masyarakat. Para pekerja infotainment khususnya pihak pengelola rumah produksi infotainment harus menyadari kekeliruan yang selalu mereka lakukan seperti dikatakan Iswandi Syahputra bahwa ada 9 kekeliruan yang selalu dilakukan oleh pekerja infotainment yaitu: (Syahputra, 2006: 169-197) (1) Gosip sebagai berita - gosip bukanlah berita dan berita tidak bisa dibuat menjadi gosip; (2) Mencari-cari kesalahan orang - berbeda dengan bersikap kritis yang didorong pada pencarian fakta baru, informasi baru, atau mencari berita di balik berita; (3) Pemaksaan - jika seseorang menolak untuk menjawab pertanyaan tidak boleh memaksanya untuk menjawab; (4) Dramatisasi - diperbolehkan namun harus dalam bingkai etika dan norma serta fakta yang ada; (5) Opinisasi - bukanlah opinisasi sistemik yaitu praktek pembentukan opini yang diproduksi secara sadar, tendensius, dan berpretensi yang secara langsung dibacakan oleh presentasi melalui berbagai narasi; (6) Penggunaan media - sebagian besar infotainment diproduksi bukan oleh media yang menyiarkannya, sehingga banyak yang beranggapan bahwa produk infotainment juga merupakan produk media massa itu; (7) Mengumbar privasi - sudah menjadi trade mark infotainment karena infotainment gagal menggunakan atau menggali perspektif lain dari sosok selebritis; (8) Mengancam - pekerja infotainment sering melakukan pemboikotan terhadap selebritis yang mereka anggap tidak mau bekerjasama; (9) Penggunaan Istilah - begitu mudahnya infotainment menobatkan seseorang menjadi selebritis meskipun yang menjadi selebritis hanyalah istri/suaminya, juga kerancuan profesi jurnalis dan anchor pada tayangan infotainment.
Penutup
Infotainment bagaikan buah simalakama. Jika dihilangkan maka akan mematikan sejumlah industri yang berarti banyak pengangguran terjadi. Selain itu para artis dan selebiritis pun tak mempunyai sarana untuk mempromosikan diri mereka. Memang terkadang artis dan selebritis menggunakan program ini untuk mempolulerkan namanya. Bahkan ada yang dengan sengaja menebar isu yang negatif tentang dirinya sendiri agar diliput oleh infotainment . Misalnya dalam kasus perselingkuhan artis dangdut ME dengan fungisonaris Golkar YZ, disinyalir merupakan upaya ME untuk mempopulerkan namanya. Meski ada juga pendapat hal ini merupakan kosnpirasi politik untuk menjegal karir YZ. Di lain pihak jika infotainment tetap saja berlangsung seperti ini, akan menciptakan suatu masyarakat yang bodoh, tidak kritis, karena terlena dengan informasi-informasi yang tidak bermutu.
Oleh sebab itu perlu segera diwujudkan suatu regulasi tentang penataan isi media yang lebih spesialis, meski UU Pers yang berlaku sekarang sudah dianggap Lex Spesialis, namun masih diperlukan lagi suatu regulasi yang secara detil mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ditayangkan atau diberitakan oleh media massa. Tampaknya kita tak bisa mengandalkan kontrol informal ataupun self regulation dari organisasi media atau suatu badan independen seperti KPI atau Dewan Pers, karena nuansa ekonomi politik masih mendominasi tayangan program-program ini.
Referensi
Hidayat, Dedy N. Fundamentalisme Pasar dan Konstruksi Sosial Industri Penyiaran: Kerangka Teori Mengamati Pertarungan di Sektor Penyiaran. Dalam Konstruksi Sosial Industri Penyiaran. Jakarta: Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, 2003.
Panjaitan, Hinca IP dan Amir Effendi Siregar. Undang-undang Pers memang Lex Spesialis. Jakarta: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Kemerdekaan Pers Serikat penerbit Surat Kabar, 2006
Shoemaker, Pamela. Mediating the Message: Theories of Influences on Mass Media Content. New York: Longman, 1996
Soemardjo, Sumarsono. Infotainment: Antara Produksi, Rating, dan Iklan. Dalam Observasi. Menggugat Infotainment. Volume 4, No. 2. Tahun 2006. Bandung: BP2i, 2006.
Sumiaty, Noneng. Pengabaian Etika Jurnalistik Dalam Infotainment.. Dalam Observasi. Menggugat Infotainment. Volume 4, No. 2. Tahun 2006. Bandung: BP2i, 2006.
Syahputra, Iswandi. Jurnalistik Infotainment : Kancah baru Jurnalistik Dalam Industri Televisi. Yogyakarta : Pilar Media, 2006
Artikel ini memiliki: 11 Komentar • Bosenin -3