Setelah SBY, Mungkin Mahfud MD Akan Menjadi Presiden (?) • penulis: Mas Abdi, 01 Desember 2009 11:52:02 • 54 KomentarMenarik +5

Sebelum pemilu presiden pada Juli 2009 yang lalu, ada wacana yang berkembang di masyarakat tentang perlunya calon presiden independen atau non partai. Saat itu juga muncul wacana perlunya calon presiden berusia muda. Terkait dengan hal tsb muncullah nama-nama seperti Fadjroel Rachman, Rizal Ramli, Yudi Chrisnandi, dll

Belakangan ternyata wacana capres independen berusia muda tsb tidak kunjung menjadi kenyataan, karena undang-undang memang belum memungkinkan hal tsb. Selain itu mungkin masyarakat masih meragukan kelayakan dari calon presiden berusia muda tsb untuk memimpin bagsa ini.

Keraguan masyarakat mungkin benar, jika dilihat dari kenyataan bagaimana Yudi Chrisnandi gagal dalam memperebutkan jabatan ketua umum Golkar pada Munas Golkar yang lalu. Bagaimana dia bisa terplih sebagai presiden sedangkan untuk meraih jabatan ketua umum Golkar saja dia gagal, bahkan lebih dari itu dia tidak memperoleh satu suarapun.

KELAYAKAN CALON PRESIDEN

Bagaimanapun juga sesudah era SBY, tentu jabatan presiden mau tidak mau harus diraih oleh generasi muda berikutnya seperti Anas Urbaningrum, Mallarangeng brothers, Yudi Chrisnandi, Fadjroel Rachman, Budiman Sujatmiko, dll. Saat ini Fadjroel Rachman sudah mendeklarasikan dirinya sebagai capres untuk tahun 2014 dan deklarasi ini ditulis sendiri olehnya di blog Politikana.

Idealnya seorang capres haruslah orang yang berusia relatif muda. Akan tetapi usia dan semangat muda saja belum cukup. Kriteria tentang layak atau tidaknya seseorang yang berusia muda untuk menjadi capres yang ideal antara lain adalah sebagai berikut:

1.Latar pendidikan formal yang memadai dan akan jauh lebih ideal jika pendidikan formal yang dimiliki terkait dengan bidang politik dan tata Negara.

2.Memiliki kecerdasan dan moralitas yang tinggi yang didukung dengan ketaatan dalam menjalankan ibadah agama dan sifat yang merakyat

3.Memiliki kepemimimpinan (leadership) yang tinggi dengan didukung pengalaman memimpin organisasi politik / sosial, dan jabatan politik.

4.Memiliki pengalaman dalam bidang politik pada salah satu atau lebih jabatan di jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Setelah melihat persyaratan atau criteria ideal untuk menjadi capres, sekarang marilah kita mencoba melihat siapakah kiranya orang yang bisa memenuhi criteria tsb secara lengkap ?

Saya melihat semua orang muda yang selama ini namanya sering disebut sebagai capres masa depan, tidak ada yang bisa memenuhi criteria tsb secara lengkap.

Sementara itu saya melihat ada seorang pejabat berusia relatif muda yang bisa memenuhi kriteria tsb di atas secara relatif lengkap. Orang tsb tidak pernah membuat pernyataan akan menjadi capres dan namanya juga hampir tidak pernah digembar-gemborkan sebagai capres masa depan. Siapakah orang tsb ? Dia adalah Mahfud MD, ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini.

MELIHAT KELAYAKAN MAHFUD MD SEBAGAI CAPRES.

Sehubungan dengan criteria ideal untuk menjadi capres masa depan seperti uraian di atas, sekarang marilah kita melihat apakah Mahfud MD cukup layak atau tidak untuk menjadi salah satu capres mendatang. Mari kita lihat latar belakang kehidupan Mahfud MD dari sisi pendidikan formal, pengalaman politik, dan sisi lain yang bisa mencerminkan kelayakannya untuk menjadi capres masa depan.

Latar Belakang Pendidikan:

Mahfud MD dibesarkan di dalam keluarga yang religius. Dari sebuah sumber, saya mendapatkan riwayat pendidikan formal Mahfud MD mulai dari pendidikan dasar sampai dengan tingkat S3 seperti uraian di bawah ini:

1.Ibtida’iyah Pondok Pesantren AlMardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.

2.SD Negeri Waru Pamekasan, Madura

3.SLTP Pamekasan, Madura

4.SLTA Pamekasan, Madura

5.Pendidikan Guru agama Negeri (PGAN)

6.Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN)

7.S1 Fakultas Hukum jurusan hukum tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

8.S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya), jurusan sastra Arab, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

9.Program pasca sarjana S2, ilmu politik UGM, Yogyakarta

10.Program doctoral S3, ilmu hukum tata Negara, UGM, Yogyakarta Pengalaman Dan Riwayat Karir

Dari sumber yang berbeda, saya mendapatkan riwayat hidup Mahfud MD yang terkait dengan karirnya seperti uraian di bawah ini:

Mahfud memulai karier sebagai dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII, dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII dari 1988 hingga 1990.

Pada tahun 1993, gelar Doktor telah diraihnya dari Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya, jabatan sebagai Direktur Karyasiswa UII dijalani dari 1991 sampai dengan 1993. Kemudian pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I untuk masa jabatan 1994-1998.

Di tahun 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Selain itu Mahfud juga pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001. Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999 Mahfud juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia masih relatif muda yakni 40 tahun.

Mahfud tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih derajat Doktor pada tahun 1993. Dia mendahului bekas dosen dan senior-seniornya di UII, bahkan bekas dosen dan senior-seniornya ada yang kemudian menjadi mahasiswa atau dibimbingnya dalam menempuh pendidikan pascasarjana.

Selanjutnya dengan didukung oleh karya tulisnya yang sangat banyak, baik dalam bentuk buku, jurnal, maupun makalah ilmiah, dari Lektor Madya, Mahfud melesat lagi, langsung menjadi Guru Besar.

Terhitung dari awal menjadi dosen sampai meraih gelar guru besar, Mahfud hanya membutuhkan waktu 12 tahun. Padahal umumnya seseorang bisa meraih gelar Guru Besar minimal membutuhkan waktu 20 tahun sejak awal karirnya. Tentu ini merupakan prestasi yang luar biasa.

Dengan rentang waktu tersebut, Mahfud memegang rekor tercepat dalam sejarah pencapaian gelar Guru Besar. Prestasi tsb diraih Mahfud saat usianya baru menginjak 41 tahun. Dengan demikian saat itu Mahfud tercatat sebagai salah satu Guru Besar termuda di zamannya. Satu prestasi yang mirip dengan Yusril Ihza Mahendra, yang juga meraih gelar Guru Besar pada usia muda.

Karir Di Jajaran Eksekutif

Perjalanan karir Mahfud MD di jajaran eksekutif yang perlu diketahui adalah sebagai berikut. Pada di tahun 1999-2000 diangkat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B).

Pada tahun 2000 diangkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM.

Kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat dia dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada 8 Februari 2001.

Sayangnya Mahfud MD tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner. Rupanya selain menjadi salah salah guru besar tercepat (termuda), Mahfud pun memegang rekor sebagai menteri kehakiman paling singkat (hanya 3 hari).

Karir Di Jajaran Legislatif

Mungkin karena ingin mencari pengalaman baru, Mahfud memutuskan terjun ke politik praktis. Dia pernah menjadi Ketua Departemen Hukum dan Keadilan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada awal partai itu dibentuk dimana Mahfud juga turut membidani.

Mahfud akhirnya memutuskan untuk kembali menekuni dunia akademis dengan keluar dari PAN dan kembali ke kampus. Karir politik Mahfud MD kemudian berlanjut dengan bergabung dengan Gus Dur di Partai Kebangkitan Bangsa. Dia dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada tahun 2002-2005.

Karir politik Mahfud meningkat terus. Ia terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2004-2008. Mahfud MD bertugas di Komisi III DPR sejak 2004, bersama rekan-rekannya di Fraksi Kebangkitan Bangsa. Tapi sejak 2008, Mahfud MD berpindah ke Komisi I DPR.

Di samping menjadi anggota legislatif, sejak 2006 Mahfud juga menjadi Anggota Tim Konsultan Ahli pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

Karir Di Jajaran Yudikatif

Pengalaman Mahfud di jajaran yudikatif dimulai ketika ia memutuskan untuk menjadi hakim konstitusi melalui jalur DPR. Melalui uji kelayakan dan kepatutan bersama 16 calon hakim konstitusi di Komisi III DPR akhirnya Mahfud bersama dengan Akil Mochtar dan Jimly Asshiddiqie terpilih menjadi hakim konstitusi dari jalur DPR.

Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa purna tugas. Pelantikannya menjadi Hakim Konstitusi terhitung sejak 1 April 2008, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14/P/Tahun 2008, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2008.

Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Jimly Asshiddiqie. Secara resmi, Mahfud MD dilantik dan mengangkat sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Kamis 21 Agustus 2008.

SIAPAKAH CAPRES MASA DEPAN YANG PALING LAYAK ?

Sekali lagi perlu diingat bahwa capres mendatang tentu harus dipegang oleh generasi di bawah angkatan SBY yang usianya relatif lebih muda. Saat ini saya yakin sebagian besar masyarakat belum memikirkan atau setidaknya belum mendapatkan gambaran mengenai capres yang paling layak untuk presiden yang akan datang.

Siapa capres mendatang yang paling layak, tentu perlu dipikirkan sejak dini, karena 5 tahun adalah waktu yang relatif singkat. Apalagi nasib ada di tangan Tuhan YME. Tidak ada kepastian dan jaminan kalau presiden yang sekarang ini sudah pasti akan menjabat sampai tahun 2014.

Kita tentu perlu memberikan penghargaan kepada Fadjroel Rachman yang dengan penuh percaya diri telah mendeklarasikan diri sebagai capres untuk tahun 2014. Orang ini bisa menjadi salah satu capres pilihan di samping nama-nama lain seperti Yudi Chrisnandi, Budiman Sujatmiko, Malarangeng brothers, Ibas, Puan Maharani, Anas Urbaningrum, dll.

Tulisan ini dibuat untuk memberikan salah satu bahan pertimbangan dan penilaian dalam melihat capres yang paling layak untuk menjadi presiden mendatang. Jika tulisan ini terfokus pada Mahfud MD, sebabnya tidak lain adalah karena saya menilai moralitas, latar belakang pendidikan formal, pengalaman, dan karir politiknya yang mencakup ranah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memenuhi criteria ideal sebagai capres mendatang.

Perlu juga diingat bahwa jabatan Mahfud MD sebagai ketua MK adalah independen dan tidak di bawah presiden. Prestasinya sebagai ketua MK yang paling berkesan adalah ketika dia dengan berani membeberkan rekaman KPK yang mencerminkan buruknya moralitas penegak hukum di negeri ini.

Seingat saya Mahfud MD tidak pernah berkata soal niatnya untuk menjadi capres mendatang. Yang saya ingat adalah ucapan beliau ketika menanggapi konflik polisi buaya versus cicak KPK. Beliau berkata: “SEANDAINYA SAYA PRESIDEN, SUDAH SAYA PECAT . . . . . . . . “

Semoga Presiden RI mendatang adalah orang yang lebih hebat daripada Mahfud MD.

(Lihat foto: Setelah SBY, Mungkin Mahfud MD Akan Menjadi Presiden (?))


Artikel ini memiliki: 54 KomentarMenarik +5

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »