Manusia Biasa • penulis: Mbah Darmo, 30 November 2009 15:40:44 • 29 KomentarBagus +3

Pagi ini (Senin Pahing, 30 November 2009), seusai pelantikan Irjen Polisi Ito Sumardi menjadi Kabareskrim Mabes Polri menggantikan Komjen Polisi Susno Duadji, di depan wartawan, ia mengatakan akan menempatkan pemberantasan makelar kasus sebagai prioritas yang tinggi dalam tugasnya.

"Saya akan berusaha memberantas makelar kasus semaksimal mungkin. Namun sebagai manusia biasa saya tentu memikili sejumlah keterbatasan.." ucapnya.

Terlampau sering kita mendengar kata "manusia biasa" diucapkan. Dua kata itu seakan menjadi mantra yang ampuh untuk membangkitkan empati publik, tatkala ia gagal mengemban tugas yang menjadi kewajibannya.

Lihatlah, bagaimana seorang jenderal polisi yang dengan enteng-nya mengucapkan dua kata itu, ketika dalam kondisi terdesak dan harus mempertanggungjawabkan sepak terjangnya. Di hadapan puluhan pasang mata para anggota dewan yang terhormat itu, dan di bawah sorotan tajam kamera televisi.

Lihat pula, seorang jaksa senior, atau pejabat publik yang lain, yang apabila gagal memenuhi amanat rakyat, atau melakukan kesalahan yang fundamental relatif dengan predikat yang melekat pada jabatannya, maka dua kata itu seakan menjadi menu wajib yang harus diucapkan, demi menarik empati publik atas kegagalan yang dilakukannya.

Sesungguhnya, mereka adalah orang-orang yang begitu ringan dan menganggap sepele amanat yang diberikan rakyat kepadanya. Semudah dia mengucapkan sumpah "demi Tuhan" di depan kamera televisi, yang selalu juga dibarengi dengan ekspresi teatrikal yang sesungguhnya sangat jauh dari kesempurnaan sebuah akting.

Manusia biasa (ordinary people), predikat ini hanya tepat dilekatkan pada pribadi jelata, yang tidak memiliki serangkaian kewenangan untuk memaksa pihak lain untuk menuruti apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia beradab. Atas nama penegakan hukum dan keadilan.

Kewenangan adalah kekuatan memaksa, yang eksistensinya dilindungi oleh aturan legal formal. Kekuatan ini, jika dilakukan dalam intensitas yang sama oleh ordinary people, maka secara formal yang bersangkutan tidaklah mendapatkan legitimasi. Perbuatan itu akan dikategorikan sebagai pelanggaran, yang pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Bagaimana dengan kewenangan yang melekat pada jabatan publik, terlebih lagi para aparat penegak hukum? Jelaslah bahwa kewenangan (atau kekuasaan) ini sangatlah istimewa. Dia berhak untuk - bahkan - melanggar HAM atas nama tugas yang diembannya.

Seorang polisi, dengan legal dapat melakukan penahanan. Artinya, ia dibenarkan secara legal untuk merampas kebebasan manusia lainnya. Yang mana "kebebasan" ini adalah hak asasi manusia yang paling hakiki. Sementara itu, jika "manusia biasa" melakukan hal yang sama, maka ia dikategorikan sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi hukuman.

Oleh karena itu, sangat sulit kiranya menerima kenyataan akan digunakannya kata "manusia biasa", sebagai ungkapan permaafan, yang diucapkan oleh seorang jenderal polisi. Menurut saya, polisi (atau pejabat publik yang sejenis) bukanlah manusia biasa. Mereka ini adalah "manusia-manusia luar biasa", yang memiliki perbedaan yang sangat mendasar dibandingkan dengan manusia biasa.

Dilekatkannya hak-hak istimewa kepada manusia-manusia luar biasa ini tentunya menuntut tanggung-jawab. Tanggung jawab kepada pihak yang - dengan sadar - memberinya kewenangan itu. Dialah rakyat, pemilik kedaulatan yang sah dan tertinggi negeri ini.

Manusia-manusia luar biasa itu dituntut untuk sempurna dalam mengelola kewenangan yang diberikan rakyat kepadanya. Secara filosofis, atas nama keadilan publik, sekali melakukan penyelewengan atas kewenangan yang diberikan, maka hukumannya harus lebih berat dibandingkan jika penyelewengan itu dilakukan oleh manusia biasa. ***

Bulaksumur, 30 November 2009.

 

(Lihat foto: Manusia Biasa)


Artikel ini memiliki: 29 KomentarBagus +3

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »