Cukup menarik komentar temen-temen di grup diskusi POLITIKANA, group diskusi Facebookers maupun temen-temen via SMS terhadap tulisan saya tertanggal 27 November yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN DILEMNA KEBIJAKAN - KAITANNYA DGN KASUS BANK CENTURY". Dari awal saya sadari, artikel ini akan membawa kepada "sinisme publik". Namun perlu dipahami apa yang saya kemukakan merupakan suatu ajakan kedalaman berfikir sebagai seorang rakyat dalam melihat pertumbuhan politik akhir-akhir ini di Indonesia. Perlu kita catat, bahwa demokrasi yg kita perjuangkan selama ini dan sejak bisa diraih di tahun 1998 belum lengkap seperti apa yang diinginkan. Masih banyak rambu-rambu "GREY AREA" dan tidak pernah disentuh oleh "SIAPAPUN" termasuk para "pembuat kebijakan" (legislatif, eksekutif & yudikatif) maupun masyarakat secara umum yang sebagian terwakili oleh "civil societies".
Apapun peristiwa politik yang terjadi di Indonesia, khususnya 11 tahun terakhir ini, selalu dilihat oleh dua pihak yakni: Dunia Internasional dan Masyarakat Indonesia secara Umum. Dunia internasional dalam hal ini adalah pemerintahan, lembaga kenegaraan politik mereka dan lembaga internasional yang ada, termasuk LSM-nya. Masyarakat Indonesia secara Umum dalam ini sebagian besar terdiri adalah rakyat kelas bawah maupun kelas menengah & atas yang "day-to-day" tidak terlibat langsung dalam perpolitikan yang ada, namun mereka membaca, mendengar dan menyikapi suasana politik yang terjadi.
Disamping itu ada pihak ketiga yakni para aktifis tua dan muda (termasuk para profesional serta ilmuwan yang melibatkan diri dalam nafas politik serta media sebagai sarananya), yang intens berjuang, berfikir dan berlangkah membangun politik demokrasi di Indonesia.
Pihak pertama dan kedua, menilai dan meminta "justifikasi" dari peristiwa-peristiwa politik yang berlangsung selama ini di Indonesia. Masyarakat Indonesia secara Umum & Dunia Internasional sadar bahwa demokrasi yang berjalan saat ini sangat baik dan kedewasaannya melebihi dari usia yang dimiliki di negara demokrasi lainnya. Namun ada beberapa sisi lain yang masih dipertanyakan dan belum terjawab, sampai sejauh mana dan kapan akan berlangsung jatuh bangunnya suatu Pemerintahan dikarena sikap dan tindakan yang tidak sejalan dengan "suara rakyat" dan atau kepentingan sesuatu "perpolitikan nasional" (dan bukan kepentingan sepihak)
Apakah akan terus dipakai cara-cara "rakyat" yang bagi pihak tertentu ini "layak" namun bagi pihak lain "kurang pantas" dilakukan. Sekali lagi, ada "GREY AREA" dalam aturan mainnya. Rambu-rambu abu inilah yang menjadi biang "power tend to corrupt". Untuk itu, keadaan ini harus berakhir dan koridor itu harus dibangun sehinga kedewasaan demokrasi kita bisa berjalan seiring dengan pertumbuhannya.
Perlu diingat, bagi kebanyakan masyarakat bawah, apa yang terjadi akhir-akhir ini terhadap penggembosan pimpinan KPK dan penyalahgunaan dana talangan ke Bank Century, tidak bulat menyentuh kesadaran politik mereka. Selain bukan hal prioritas akibat kritis "urusan dapur & ke-ekonomian rumah tangga" yang ada, adalah berita di media yang membuat mereka sekedar tau namun belum tersentuh penuh sama sekali. Bagi kebanyakan rakyat, isyu-isyu korupsi selama 10 tahun terakhir ini (maupun sebelumnya) adalah isyu kelas menengah keatas dan tidak menyentuh kelas bawah secara langsung. Namun berdasarkan pengalaman, dalam demokrasi liberal isyu ini effektif untuk menjatuhkan kekuasaan rezim yang berkuasa melalui mekanisme parlementer.
Bisa dikatakan di kalangan rakyat umum kelas bawah, isyu korupsi belum dapat bulat dijadikan alasan kuat medelegitimasikan kekuasaan, kepercayaan apalagi apatisme terhadap elit politik yang berkuasa. Hanya karena faktor media yang bebas dan kebebasan berpendapat menyebabkan persoalan ini berkembang sedemikian rupa dan berpotensi menjadi sentiment yang akut. Dengan demikian, apapun yang diperjuangkan pihak ketiga saat ini tidak akan membawa faedah bagi kebanyakan masyarakat kelas bawah. Yang timbul didiri mereka hanya perasaan ketidakjelasan dan cuek.
Sudah menjadi tanggung jawab kita sebagai pihak ketiga menjawab keadaan ini, khususnya generasi 90-00'an yang suatu saat nanti akan memegang kendali demokrasi dan negara Indonesia. Jika tidak dilakukan, akan tumbuh "ketidakjelasan dan cacad dalam politik demokrasi" Indonesia. Jangan karena ada media yang bebas dan merdeka berpendapat menjadikan perilaku politik kita menjadi kurang dewasa. Sebagai pihak ketiga, kita bertanggung jawab memberi kenyamanan kepada pihak dunia internasional dan masyarakat umum bahwa demokrasi yang kita perjuangkan dan bangun adalah betul dan nyaman bagi semua pihak. Kita memerlukan dukungan mereka itu semua sehingga kebulatan tekad kita bisa diterima semua pihak dengan baik dan layak dilakukan.
Saya tekankan betul hal ini, karena apa yang diperjuangkan aktifis tahun 1965 sampai 1980-an adalah kegagalan total. Jika mereka berhasil, tidak mungkin rezim ORBA berkuasa selama 35 tahun, meskipun keberhasilan itu ada yang bisa dicatat dengan dijatuhkannya rezim ORLA dgn antek komunismenya. Aktifis generasi 1990-an sampai 2000-an akan mengalami hal serupa jika kurang hati-hati bertindak meski dicatat berhasil menumbangkan rezim ORBA. Perbedaan generasi 65-80'an dengan 90-00'an adalah hanya dalam kwalitas. Hendaknya generasi 90-00'an mampu bertindak dan berfirkir secara nasional dan bukan situasional sesaat belaka. Mampu melahirkan sosok pemimpin kelas dunia seperti Sukarno, Sjahrir, Hatta dsb-nya. Mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada generasi 65-80'an dan malah generasi 45'an yang sudah terlalu lanjut usia. Bagaimana kelanjutan generasi anak-anak kita berikutnya? Apa mereka akan mewarisi dan menjalankan perilaku seperti yang dilakukan generasi sekarang? Apa nyaman kehidupan negara ini nantinya? Ini panjang kalau mau dibahas yang bisa kita debatkan di sesi lain.
Sekali lagi, saya ajak pihak ketiga harus bersikap bijak, adil dan matang dalam berfikir, bertindak dan memutuskan segala sesuatu. Untuk itu sudah perlu dipertajam kesadaran informasi kepada masyarakat secara umum dan kelas bawah agar mereka merasa dilibatkan dengan Anda semua, tidak terkecuali, apalagi terhadap persoalan menyangkut politik kelembagaan negara dalam kaitannya dengan masalah hukum. Kesadaran bahwa masalah korupsi dan penyalahgunaan jabatan adalah masalah kita semua rakyat Indonesia. Harus semua secara bersama dan bahu membahu mengatasinya dan membuat koridor hukum terhadap permasalahan yang ada.
Kembali pada tema topik tulisan ini, sudah layak kita pahami bahwa pertumbuhan hukum di Indonesia belum mampu mengikuti perkembangan politik yang ada. Selalu ketinggalan. Apalagi hukum yang menyangkut kaitannya dengan kelembagaan kenegaraan. Koridor hukum untuk struktur kelembagaan di Indonesia sangat lemah, sehingga apabila ada kejadian seperti kasus KPK (Bibid-Chandra) dan Century, maka bahasa "rakyat" yang dipakai terhadap para pembuat "kebijakan". Kasus serupa terjadi sewaktu Gus Dur. Apakah "treatment" ini akan selalu dipakai. Semudah itukan kita membangun alam demokrasi dan sesederhana itukah jawabannya.
Saat ini dunia internasional dan masyarakat umum belum melihat secara lengkap justifikasi dari apa yang pihak ketiga perjuangkan. Suasana kekhawatiran dan keengganan bersikap masih ada di sebagian pihak pertama dan pihak kedua. Pertanyaan di mereka: Apa yang terjadi sebenarnya dan mau kemana dibawa ini semua??? Apakah akan terjadi "Chaos" dengan tendensi "PEOPLE POWER" yang disiratkan para tokoh masyarakat Indonesia di media belakangan ini??
Seperti dalam tulisan saya terdahulu, nuansa penegakan hukum memang sangat penting dan tiada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum. Tetapi yang lebih penting adalah substansi hukum itu sendiri. Yakni kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pembuat kebijakan (Policy Makers atau para Eksekutif). Penegakan hukum tanpa memperdulikan substansi hukum akan berakibat hukum menjadi alat politik untuk saling menjatuhkan. Ketidakpastian hukum terhadap pengambilan kebijakan saat ini sering terjadi dengan terdapatnya berbagai kejanggalan dari proses penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan krisis ekonomi.
Sudah menjadi tolak ukur di dunia bahwa suatu kebijakan hukum dari lembaga kenegaraan tidak bisa dintervensi secara hukum terkecuali yang terkait dengan masalah genocide. Jikapun suatu kebijakan hukum memang dapat diintervensi oleh penegak hukum, maka apa - apa saja yang dapat dijadikan landasan dasar hukum dan preferensinya bagi para penegak hukum. Serupa pula "treatment-nya" terhadap Presiden dan Menteri - menterinya, apakah dapat di hukum karena kebijakan yang mereka ambil? Jika dapat dihukum, maka Presiden dan anggota kabinetnya setiap saat dapat jatuh dan diganti.
Apabila ada pejabat dari anggota Kabinet melakukan penyelewengan, maka yang diadili adalah pribadi dari pejabat tersebut dan bukan selaku pejabat negara, karena posisi pejabat adalah pembuat kebijakan. Sebelum terjadinya proses di pengadilan terhadap diri personifikasinya, maka Presiden & pejabat dari anggota Kabinet dikenakan hukum administratif ketatanegaraan yakni harus mundur dari jabatan.
Ini harus dipahami betul dan harus dihormati oleh kita semua. Dua tulisan saya ini bukan bertendensi memihak. Tulisan saya mengajak anda kembali ke koridor kedewasaan berpolitik sebagai warga negara. Dari awal saya melihat peristiwa yang terjadi terhadap pimpinan KPK, Kepolisian, Kejagung & Bank Century, BI dan Depkeu, adalah salah total. Namun kita harus adil dan memilah-milah kasusnya setajam mungkin sehingga tindakan kita tidak dituduh sebagai penzholiman terhadap pihak lain. Kita juga harus memberi rasa adil kepada pihak lawan.
Sebagai contoh, status Kabareskrim Susno Duadji, posisinya bukan sebagai "policy maker". SD adalah pejabat administratif Kepolisian. Tindakan dari keputusan yang diambilnya tidak dalam tugas dan tanggung jawab "blue print" Kepolisian. Ini adalah perbuatan pribadi, apalagi ada perkiraan unsur permintaan kompensasi dari perbuatan mengatasnamakan Kabareskrim. Sudah patut terhadap SD dikenakan pemberhentian jabatan dan dibawa kasusnya ke ranah hukum untuk diselesaikan di pengadilan.
Lain situasinya terhadap Bibid-Samad, keduanya berstatus "policy maker" yang apapun dituduhkan (palsu) terhadap jabatan mereka tidak dapat memberhentikan keduanya, karena tindakan mereka dibuat selaku "policy maker", terkecuali mereka mengundurkan diri dengan suka rela dan di proses di pengadilan untuk mendapatkan keputusan tetap pengadilan. Apalagi tuduhan itu sumir dan tidak kuat dasar hukumnya seperti yang yang dikemukakan Tim 8 dan MK beberapa hari yang lalu.
Terhadap peristiwa Bank Century, karena kebocoran & pelanggaran itu terjadi di tingkat teknis bank yang menerima bantuan tersebut, maka Pengadilan harus lebih dahulu mengadili Bank Century yang melakukan penyelewengan yang merugikan negara. Dari pengadilan itulah akan diketahui apakah Wapres (selaku Gubernur BI saat itu) dan Menteri Keuangan selaku pribadi melakukan tindakan korupsi. Pimpinan, pejabat dan shareholders Bank Century harus lebih dahulu diajukan ke pengadilan dan jika ada bukti Budiono & Sri Mulyani melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan, maka yang diadili adalah Budiono & Sri Mulyani selaku pribadi dan bukan selaku pejabat negara karena posisi Gubernur BI dan Menteri Keuangan adalah pembuat kebijakan (policy maker).
Selaku "policy maker", baik itu Budiono & Sri Mulyani hanya dapat dikenakan hukum administratif ketatanegaraan, yakni harus mengundurkan diri dari jabatan yang ada. Berkaitan dengan itu, mekanisme pertanggung jawaban Wapres dan Menteri Keuangan selaku pembantu Presiden, harus diambil alih oleh Presiden.
Oleh karena itu, apapun yang berkembang saat ini, maka kasus Bank Century & Lembaga yang terkait didalamnya harus dibuka seluas-luasnya dan kemudian mengajukan pimpinan, pejabat dan shareholders Bank Century ke pengadilan. Paralel dengan itu, Wapres & Menkeu dikenakan hukuman administratif kenegaraan dengan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Terakhir, Presiden selalu pimpinan tertingga eksekutif harus mengambil alih tanggung jawab perbuatan Wapres & Menkeu dengan menyerahkan jabatan kepresidenannya kepada MPR. Selebihnya kita tahu sendiri apa yang akan terjadi.
Dengan demikian kita harus mendidik diri kita sendiri untuk bicara secara BIJAK dan bertindak secara LEGITIMATE dalam menyikapi situasi akhir-akhir ini. Desakan dan tuntutan gaya lantun "suara rakyat" bisa saja dilakukan sejauh itu bukan tindakan utama dan dilakukan dengan proporsional maupun memberi rasa aman serta dapat diterima semua pihak baik itu dunia international dan masyarakat secara umum.
Jika ini bisa dipahami, maka perjuangan para "civil socities" harus meletakan supremasi hukum ketatanegaraan dalam lembaga kenegaraan pada titik teratas dengan menghormati posisi Presiden dan anggota Kabinet sebagai "policy maker" dan bukan mengobok-obok secara politis jalanan. Dimana rasa aman sebagai seorang pejabat Negara? Suatu ketika, sebersih-bersihnya Anda memimpin negara ini, jika ada pihak yang mengatasnamakan "civil socities" melakukan tindakan politisasi gaya "Parlemen Jalan", apa Anda juga tidak melawan jika proseduralnya tidak terpenuhi. Apa gaya ini akan kita pakai selamanya di Indonesia?
Di satu sisi, rakyat menilai kita semua, dan di sisi lain, rakyat menaruh harapan besar pada Anda semua. Tajamkan cara bertindak dan berfikir sehingga kita semua tidak mewariskan perilaku seperti kebanyakan pihak menyebutnya sebagai "Parlemen Jalanan". Bersikap Adil & Bijak kepada semua pihak, termasuk kepada pihak lawan yang ada di "ruling party".
Sebaiknya pula sebagai pihak ketiga, Anda harus mampu memberi rasa adil kepada pihak lawan atau pihak yang kurang dapat menerima lantun "suara rakyat" ini. Mereka itu sebagian ada dihalaman "the ruling party" dan sebagian lagi ada diluar permainan ini. Contoh iklan "Go to Hell Pemfitnah SBY" yang dimuat di harian Pos Kota, Sabtu, 28 November dan tanggapan Bung AS Laksana di detikNews tangal 29 November, memperlihatkan kutub pendukung rezim berkuasa mulai muncul kepermukaan. Seru memang, tapi rakyat bosan melihatnya.
Oleh karena itu, kita semua harus mampu meyakinkan bahwa tindakan apapun yang dilakukan "civil socities" saat ini adalah untuk memberi kebaikan bagi masyarakat dan tindakan itu hanya dilakukan karena apa yang diusahakan tidak diindahkan dan sudah berada diluar porsi prosedural yang ada. Harus diperlihatkan "civil societies" bukan melegitimasi penyelesaian politik selalu dilakukan melalui "Parlemen Jalanan". Cara ini adalah upaya terakhir jika tidak ada ruang untuk penyelesaian secara prosedural. Jika ini mampu dilakukan dan diperlihatkan oleh kita semua, maka masyarakat secara umum maupun masyarakat dunia akan berada dibelakang Anda.
Sudah seyogyanya, kita yang turut membangun demokrasi ini harus menjaga dan meletakkan kebaikan terhadapnya. Semoga ini bisa mengajak kedewasaan semuanya, karena yang ingin dibangun adalah demokrasi yang bisa menjadi tauladan bagi kita dan anak cucu kita kedepannya.
Tabek
Artikel ini memiliki: 0 Komentar • Menarik +0