Fadjroel: Tangkap Ritonga dan Susno • penulis: fadjroel rachman, 05 November 2009 18:43:21 • 27 KomentarPromosi Diri -3

JPNN.COM, Kamis, 05 November 2009 , 11:44:00
JAKARTA- Menyusul pengunduran diri dua pejabat tinggi di lembaga hukum, Kabereskrim Komjen Pol Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga, kepolisian didesak untuk menangkap kedua orang yang diduga turut merekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tersebut.

Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia), Fadjroel Rachman kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (5/10.

Menurut Fadjroel, pengunduran diri dua pejabat tinggi penegak hukum tersebut merupakan sekaligus pengakuan bersalah mereka. "Mereka itu sudah tahu. Jadi karena dibukanya rekaman sadapan telepon di sidang MK, mereka semakin didesak masyarakat sehingga mundur. Ini membuktikan mereka bersalah, karena itu keduanya harus ditangkap, tidak hanya Anggodo," kata Fadjroel.

Fadjroel juga menegaskan masalah ini bukan sebagai perseteruan antar lembaga Polri, Kejaksaan dan KPK. Tetapi hanya perbuatan oknum di lembaga tersebut yang berjiwa seperti buaya dengan serakah haus uang dan kekuasaan. "Mereka adalah buaya yang serakah dengan uang dan kekuasaan yang berlindung di balik lembaga kepolisian dan kejaksaan. Jadi sudah semestinya ditangkap," tegas Fadjroel lagi.

Apa alasan penangkapan kedua orang tersebut? Fadjroel Rachman menegaskan bahwa dua pimpinan KPK yang tidak punya bukti bersalah, yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditahan oleh pihak kepolisian. Apalagi, dua pejabat tersebut sudah terbuka lebar dan terang benderang telah merekayasa kriminalisasi KPK dan menyalahgunakan wewenang.

"Jadi logikanya sederhana saja, tangkap dua orang tersebut," pungkasnya. (fuz/JPNN)

(Lihat foto: Fadjroel: Tangkap Ritonga dan Susno)


Artikel ini memiliki: 27 KomentarPromosi Diri -3

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »