Hari ini "KIAMAT" datang • penulis: wongcilik, 22 September 2009 11:45:14 • 7 KomentarBagus +4

Hari ini, di saat kita masih dalam susana lebaran, tercium aroma “KIAMAT” yang diakibatkan bom nuklir bahan baku air comberan yang  dipasok oleh segelintir manusia yang merasa terusik kenikmatan dan kenyamanan mereka selama ini sebagai “TIKUS RAKUS PENGHANCUR MASA DEPAN”.

Entah pesta pora seperti apa yang akan mereka siapkan untuk menyambut keluarnya Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tercatat dalam Lembaran Negara nomor LN 132 TLN 5051 19 9 2009. Yang isinya menunjuk Pelaksana Tugas di KPK.

Jelas dan nyata bahwa Perpu ini terkesan “DIPAKSAKAN”, dan dibuat terburu-buru, dengan mengabaikan banyak hal, termasuk UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Pasal 30 yang menjelaskan mekanisme pemilihan Pimpinan KPK, yang terdiri dari 13 ayat, pada ayat 1 berbunyi :

“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia”.

Kalau dasar Perpu adalah UUD pasal 22 yang berbunyi :

(1)      Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

(2)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3)      Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Kegentingan manakah  yang telah memaksa pemerintah untuk menerbitkan perpu tersebut ? Kemudian Ayat 2 yang berbunyi persidangan DPR yang berikut, seandainya terjadi deadlock dan voting, maka hasilnya sudah dapat kita hitung dari sekarang, karena persidangan berikutnya akan terjadi paduan suara “SETUJU” dengan iringan orkestra “ABS”.    

Seandainya pihak KPK mengajukan gugatan ke MK tentang wewenang Polri  mengusut kewenangan KPK dan menjadikan dua orang pimpinan KPK sebagai tersangka, ternyata gugatan tersebut dikabulkan oleh MK, dan pihak Polri wajib mengeluarkan SP3 serta membatalkan status tersangka Pak Chandra dan Pak Bibit, apakah perpu tersebut tetap berlaku ???

Apakah negeri ini akan dibawa mundur lagi ke jaman kegelapan otoriter, apakah negeri ini akan dipenuhi lagi oleh manusia pembisik ?  Jalan keluar seperti apa yang dapat kita perbuat bersama, apakah dibutuhkan gugatan ke MK untuk membatalkan perpu tersebut ?


Artikel ini memiliki: 7 KomentarBagus +4

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »