(Co-pas) Potong Tangan dan Hukum Rajam di Aceh • penulis: cintha, 15 September 2009 13:26:58 • 14 KomentarPenting +0

Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Syariat  mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA, segera mengesahkan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Jinayat (Pidana Islam) dan Hukum Acara Jinayat. Aturan tersebut dinilai penting untuk menguatkan penegakan Syariat islam di Aceh.

"Jika Qanun ini tidak disahkan maka ini akan menghambat pelaksanaan syariat Islam di Aceh, makanya Qanun ini kita minta disahkan sekarang sebelum pergantian anggota dewan yang baru,"kata Basri Efendi, salah seorang demonstran, di Banda Aceh, Selasa, 8 September 2009.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir ada upaya dari pihak tertentu untuk menghambat syariat Islam di Aceh. Kata dia, pemerintah saat ini kurang berpihak terhadap penegakan syariat Islam di Aceh.

"Kita menilai ada semacam intervensi yang jelas dari pihak asing untuk mengagalkan syariat Islam di Aceh. Kita tahu bahwa tim asistensi gubernur Aceh itu banyak orang asing," katanya seraya menambahkan bahwa pengesahan Qanun ini juga merupakan amanat dari undang-undang pemerintah Aceh.

Sementara Wakil Ketua DPR Aceh, Raihan Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat rancangan Qanun Jinayat dan hukum acara Jinayat akan segera disahkan. Menurutnya aturan hukum acara pertama di Indonesia.

"Pada 14 September nanti akan disahkan, kita banyak mendapatkan dukungan untuk mengesahkan aturan ini, kita berharap dengan adanya Qanun acara Jinayat ini, ada aturan yang jelas untuk menegakan syariat Islam di Aceh," kata dia.
 
Qanun Jinayat dan Qanun hukum acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi, termasuk sanksi potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi penzina yang telah menikah.

(dari vivanews.com)

(Lihat foto: (Co-pas) Potong Tangan dan Hukum Rajam di Aceh)


Artikel ini memiliki: 14 KomentarPenting +0

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »