Gunting Sjafruddin merupakan salah satu kebijkan yang cukup terkenal di awal kemerdekaan Indonesia. Dengan kebijakan ini, uang digunting menjadi dua bagian, kiri dan kanan. Pemilik uang harus rela kehilangan setengah dari nilai uang yang dimilikinya (bagian kanan) karena hanya uang bagian kiri yang bisa dipakai sebagai alat pembayaran. Bagaiamana dengan yang bagian kanan dan kenapa kebijakan tersebut dibuat?
Tahun 1938 dianggap sebagai tahun terjadinya keseimbangan moneter dimana jumlah uang beredar saat itu senilai f420 juta. Pemerintah menargetkan pada awal tahun 1950 jumlah uang beredar sebesar Rp. 2,5 milyar atau sekitar enam kali lipat dari posisi tahun 1938. Namun apa yang terjadi?
Pada awal 1950, jumlah uang yang beredar sudah mencapai sekitar Rp. 3,9 milyar atau 56% lebih tinggi dari target semula. Tentu saja meningkatnya jumlah uang beredar yang tidak terkendali menimbulkan malapetaka inflasi.
Oleh karena pemerintah tidak tinggal diam untuk mengurangi jumlah uang beredar. Karena pemerintah belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar, maka dipilihlah tindakan pembersihan uang yang diharapkan menghasilkan pinjaman sekitar Rp. 1,5 milyar. Bagaimana pemerintah melakukan hal tersebut?
Kebijakan pengurangan uang beredar tersebut dikenal sebagai Gunting Sjafruddin. Gunting Sjafruddin diambil dari nama Menteri Keuangan (kabinet RIS dibawah Perdana Menteri Mohammad Hatta) waktu itu yaitu Mr Sjafruddin Prawiranegara. Disebut gunting karena kebijakan tersebut adalah menggunting uang menjadi dua bagaian. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 19 Maret 1950 terhadap uang kertas De Javasche Bank dan uang pendudukan Belanda.
Bagian kiri uang kertas diatas pecahan f2,5 diakui sebagai alat permbayaran yang sah. Jadi nilai uang yang berlaku hanya setengah dari nilai nominalnya. Dalam jangka waktu yang ditentukan, bagian kiri uang dapat ditukar dengan uang baru yang diterbitkan De Javasche Bank dengan pecahan f,25, f1 dan f0,5. Sedangkan untuk uang bagian kanan, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri keuangan tanggl 19 Maret 1950 tentang Penerbitan Obligasi Republik Indonesia. Isinya menyatakan bahwa guntingan kertas bagian kanan dapat ditukarkan dengan Obligasi Republik Indonesia 1950, sebagai pinjaman pemerintah dengan bunga 3%.
Pengguntingan uang tersebut dilakukan dengan cara yang lazim dilakukan, yaitu dengan penyetoran ke dalam rekening yang dibekukan tidak mungkin dijalankan di Indonesia. Gunting Sjafruddin tersebut berhasil mengurangi jumlah uang kartal sekitar Rp. 1,6 milyar, sehingga posisi uang beredar dapat ditekan menjadi sebesar Rp. 4,3 milyar pada akhir 1950 atau meningkat 19,8% dari akhir 1949. Jika sekiranya kebijakan tersebut tidak dilakukan, akan terjadi peningkatan jumlah uang sekitar 64,7%.
Referensi:
"Bank Indonesia dalam Perjalanan Pembangunan Ekonomi Indonesia 1953-2003″ hal 48-49.
Keterangan tambahan bisa dilihat pada:
1. De Javasche bank, Laporan Tahun Pembukuan 1949-1950, hlm 37-38 dan Laporan Tahun Pembukuan 1950-1951, hlm 30
2. Keputusan Menteri Keungan No. PU/1 tanggal 19 Maret 1950 tentang Kebijakan "Gunting Sjafruddin"
3. Keputusan Menteri Keungan No. PU/1 tanggal 19 Maret 1950 tentang Penerbitan Obligasi Indonesia 1950
(Lihat foto: Gunting Sjafruddin)
Artikel ini memiliki: 28 Komentar • Menarik +7