Kondisi riil administrasi kependudukan, salah satunya seseorang begitu mudahnya membuat dokumen kependudukan berupa KTP didaerah yang berlainan. Hal ini disadari oleh Pemerintah mengingat berbagai kendala antara lain efek negatif penerapan otonomi daerah, begitu luasnya wilayah Indonesia, dll. Melihat kondisi tersebut, implementasi UU 23/2006 & PP 37/2007 tentang administrasi kependudukan, Pemerintah melakukan perencanaan, tahapan-tahapan & target pelaksanaan administrasi kependudukan yang berbasis SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan) hingga database penduduk Indonesia tercatat sempurna.
Di era otonomi daerah administrasi kependudukan menjadikan permasalahan makin kompleks: seperti terhambatnya koordinasi Pemerintah pusat & daerah, lemahnya SDM dimasing-masing daerah, kemampuan membangun infrastruktur teknologi masing-masing daerah, maupun terbitnya Perda tentang kependudukan masing-masing Pemkab/kota yg beragam (tidak menggunakan software SIAK, penerapan retribusi dokumen kependudukan yang berpengaruh pada tingkat partisipasi masyarakat).
Kondisi riil administrasi kependudukan hingga saat ini juga diungkapkan Dirjen Administrasi Kependudukan bahwa hingga saat ini saja baru sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang memiliki NIK Nasional. Artinya 70 persen penduduk belum tercatat dengan baik.
Berkaitan dengan Pemilu, tahapan/target Pemerintah penggunaan database kependudukan sebagai dasar/sumber daftar pemilih adalah baru pada tahun 2011 dan Tahun 2015 adalah tahapan/target yang bertujuan salah satunya demi terselenggaranya Pemilu yang tertib dengan anggaran yang efisien adalah dokumen KTP juga berfungsi sebagai Kartu Pemilih.
Menjadi tanda tanya besar? pelaksanaan Pemilu 2009, mengapa Pemerintah begitu memaksakan diri, penyusunan data pemilih (DPS/DPT) menggunakan sumber dari database kependudukan yang ada sekarang. Padahal Pemerintah sangat menyadari, mudeng, ngerti & tahu betul bahwa baik dari sisi taret-target pencapaian yang dibuat Pemerintah sendiri maupun pada kenyataannya bahwa administrasi kependudukan hingga saat ini yang masih amburadul. Salah satu contoh seperti pada gambar ilustrasi seorang bisa mempunyai 8 buah KTP.
Sangat aneh Pemerintah menyediakan data yang tidak valid tersebut kepada KPU dan kemudian KPU harus memverifikasi, memvalidasi hanya dalam hitungan bulan. Sementara disisi lain Pemerintah saja tidak mampu melakukannya. Padahal Pemerintah melaksanakan implementasi UU 23/2006 sejak tanggal 1 September 2007 dengan didukung oleh sarana prasarana serta personil sampai ke tingkat desa.
Kalau bukan kesengajaan yang entah digunakan untuk maksud & tujuan apa? Ataukah memang Pemerintah cq Depdagri begitu bodoh & keras kepala ?
(Lihat foto: Data Kependudukan gak valid kok maksa?)
Artikel ini memiliki: 10 Komentar • Menarik +1