COPAS Peraturan Presiden RI no. 111 tahun 2007
yang akan menggadaikan Indonesia.
----
BIDANG USAHA BATASAN KEPEMILIKAN MODAL ASING SEKTOR
Perusahaan Konsultan Maksimal 80% Keuangan
Agen Asuransi Maksimal 80% Keuangan
Bank Devisa Maksimal 99% Bank Indonesia
Bank Non Devisa Maksimal 99% Bank Indonesia
Bank Syariah Maksimal 99% Bank Indonesia
Perusahaan Pialang Pasar Uang Maksimal 99% Bank Indonesia
------
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
* Pasal 33 ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan Negara dikuasai oleh Asing
Artikel ini memiliki: 17 Komentar • Menarik +3