Sebenarnya aturan lama, mungkin juga dulu sering dibahas, tapi di-refresh lagi saja. Lumayan, bisa jadi sumber penghasilan tambahan:
Copas dari detik.com, Minggu, 21/06/2009 10:28 WIB
Pelapor Korupsi Dapat Uang
Jakarta - Anda mengetahui kasus korupsi yang terjadi di sekitar lingkungan Anda, segera laporkan ke penegak hukum. Selain dapat menyelamatkan keuangan negara, Anda juga akan diberi penghargaan dalam bentuk uang.
Hadiah uang ini diatur dalam PP No 71 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 9 disebutkan, besaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditetapkan paling banyak sebesar 2ˆ (dua permil) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.
Pemberian ini, menurut PP tersebut, untuk mendorong orang, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun penghargaan akan diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anda tertarik? (mok/nrl)
Kalau menggunakan aturan dalam PP itu (ini berkas aslinya), katakanlah korupsi yang dilaporkan 1 miliar, berarti dapat duit sejuta (1.000.000.000 : 1.000). Nah, kalau yang dilaporkan skandal semisal skandal Jaksa Urip-Artalyta Suryani, yang nilainya sekitar 7,2 miliar, sudah 7 jutaan. Lha kalau yang dilaporkan skandal kredit macetnya Eddy Tanzil dulu, yang nilainya mencapai 1,3 triliun, dah dapet 130 juta. Tinggal ngelapor aja, nggak perlu banting tulang sebulan, dah dapat lumayan...
Tapi, ada yang berani nggak ya? Soalnya, kalau pun ada yang melapor, biasanya anonim, kata mantan Wakil Ketua KPK 2002-2007, Erry Riyana. Karena biasanya si pelapor tak percaya dengan perlindungan yang dijanjikan aparat, dan mereka khawatir keamanan mereka terancam. Karena itu, KPK yang umumnya menerima laporan ini bingung, mau diberikan ke siapa duit itu. Jadinya, KPK belum pernah memberikan reward yang dimaksud pada si pelapor.
Tapi bagaimana pun juga, bagi yang berani, ini lumayan buat tambahan... :D
(Lihat foto: Refresh: Laporkan Korupsi, Dapat Duit)
Artikel ini memiliki: 5 Komentar • Menarik +1