Siapa Berani sama ”You Know Who”… ? • penulis: tkp, 18 Juni 2009 12:32:53 • 24 KomentarMenarik +9

Ketika menyimak posting uradn tentang "Situs Kepresidenan Memuat Berita Kampanye?" warga politikana yang sadar regulasi umumnya langsung merespons dengan: ada pelanggaran. Niat baik lapor Bawaslu juga muncul. Alat bukti sahih. Tapi... Apa nanti kira-kira setelah sampai ke polisi kasus proses hukum terhadap laporan itu bakal diteruskan ya? Soalnya jadi ingat laporan Bawaslu yang "diindikasikan merugikan SBY' tapi dimentahkan polisi.

Sekadar mengingatkan saja. Awalnya begitu menggebu-gebu:

Tim Sukses SBY-Boediono Dilaporkan ke Polisi 

07/06/2009 18:37

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan tim sukses pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono ke Markas Besar Polri di Jakarta, Ahad (7/6). Bawaslu menilai, tim sukses SBY-Boediono melanggar Undang-undang Pemilihan Umum Presiden karena berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Aktivitas kampanye yang dimaksud adalah silaturahmi SBY dengan koalisi partai politik pendukung di Kemayoran, Jakarta Pusat, 30 Mei silam.

Bawaslu melapor dengan menyertakan bukti berupa dua keping film cakram padat (VCD) berisi pemberitaan dari dua stasiun televisi nasional. Bawaslu juga telah meminta klarifikasi dari tim sukses SBY-Boediono. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.

Lalu tampak meyakinkan:

Mabes Polri terus selidiki laporan Bawaslu

Juni 16, 2009

JAKARTA (Pos Kota) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) masih menunggu dan berprasangka baik terhadap polisi terkait laporan mereka tentang dugaan pidana pemilu oleh SBY dan tim suksesnya.

 "Polisi punya waktu 14 hari sejak menerima laporan," kata anggota Bawaslu, Bambang Eka Tjahja, yang dihubungi semalam.

Menurut Bambang, sejauh ini Bawaslu hanya bisa mengawasi melalui pihak-pihak yang dipanggil polisi. Karena setelah dilaporkan ke polisi Bawaslu tidak punya wewenang apa-apa. "Wewenang penyidikan ada di polisi, kita sebagai pelapor sudah dimintai keterangan, sekarang tinggal pihak-pihak terkait lainnya," tegasnya.

Keyakinan Bawaslu, lanjut Bambang, kasus kampanye di luar jadwal itu sudah memenuhi tindak pidana pemilu. Misalnya saja penyampaian visi dan misi saat pertemuan. "Dan semua itu sudah kita sertakan sebagai bukti laporan," tambahnya.

Kemungkinan masalah ini diendapkan, Bambang mengatakan dirinya tidak mau menduga-duga. Apalagi berprasangka buruk. "Kita tunggu saja nanti, yang jelas kalau sampai itu terjadi kita benar-benar kecewa karena semua unusr yang disebut dalam UU sebagai pelanggaran pemilu terpenuhi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, SBY dan tim suksesnya serta dua stasiun televisi dilaporkan Bawaslu karena dianggap telah berkampanye di luar jadwal. Saat itu  SBY memaparkan visi dan misinya di depan fungsionaris partai pendukung koalisi.

Jalan Terus

Sementara itu Mabes Polri  terus melakukan penyelidikan terhadap laporan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon pesiden SBY dan tim suksesnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs Abubakar Nataprawira menjelaskan,   pihak Mabes Polri sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi dari pimpinan Stasiun MetroTV dan TVRI.

Selain mereka, Mabes Polri juga akan tetap melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya. "Pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan bersama dalam tim Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tentang ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan capres cawapres nomor urut 2 tersebut," katanya.

 "Mohon sabar dahulu sambil kami melakukan pemanggilan selanjutnya," kata Abu bakar.(edi/ird/us/o/r)

 

Kubu SBY Klarifikasi, Bawaslu Tak Bergeming

Juni 9, 2009 by dimas 

JAKARTA (Pos Kota) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tampaknya tak bergeming. Meski Tim Sukses SBY- Boediono telah datang mengklarifikasi, Bawaslu tidak akan mencabut laporannya ke Mabes Polri terkait dugaan SBY kampanye di luar jadwal.

 "Kami kemarin hanya melakukan tugas sesuai temuan. Dalam UU disebut menindaklanjuti ke kepolisian," ujar Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini. "Itu sudah menjadi kewenangan Polri."

Bawaslu telah melaporkan SBY dan tim suksesnya ke Mabes Polri karena dianggap melanggar jadwal kampanye. Silaturahmi Nasional di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran dituding telah dijadikan kampanye karena SBY menyampaikan visi dan misi. Selain itu acara juga disiarkan utuh oleh TVRI dan disiarkan sebagian oleh MetroTV.

Atas laporan tersebut, Tim Sukses SBY-Boediono, Senin (8/6), mendatangi Bawaslu.

Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa, didampingi Marzuki Alie, Adang Daradjatun, Suryadharma Ali, dan Wakil Ketua Tim Kampanye Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto diterima Ketua Bawaslu, Nur Hidayat dan beberapa anggotanya.

Mengaku Lalai

Dalam kesempatan itu, Hatta mengakui pihaknya menerima 2 surat panggilan klarifikasi Bawaslu. Ketidakhadiran tim memenuhi panggilan, menurut Hatta, murni kelalaian petugas penerima surat.

 "Telah diterima petugas kami, tapi sayangnya tidak langsung disampaikan pada pimpinan, jadi ini murni kelalaian. Saat ini kami melakukan rekonfirmasi bahwa memang pada tanggal tersebut murni silaturahmi dan pembekalan bagi 24 parpol koalisi sebagai persiapan kampanye. Jadi betul-betul bersifat internal dan tertutup," tegas Hatta.

Hatta menambahkan rapat internal itu sudah minta izin Polres Jakarta Pusat dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta sehingga kegiatan bisa berjalan. "Kegiatan itu bukan kampanye apalagi tidak ada atribut partai dan penyampaian visi misi," ucapnya.

Soal peliputan media, Hatta mengatakan hal itu tidak direncanakan. Pihaknya juga tidak ada perjanjian khusus dengan stasiun TV manapun untuk menayangkan acara secara langsung.

Akan Diproses

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol.Abu Bakar Nataprawira, menjelaskan pihaknya akan melakukan penyidikan terhadap laporan Bawaslu."Siapapun yang dilaporkan, apabila memenuhi unsur pelanggaran akan diproses termasuk para pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Abubakar, ini diatur dalam Undang Undang sehingga proses penyidikan dilakukan secara transparan."Mabes Polris akan melakukan proses penyidikan kepada yang melakukan pelanggaran."  (adin/tisky/us/o/j)

Tapi lama-lama..

Tak Ditemukan Indikasi Pelanggaran Tim SBY-Boediono 

16/06/2009 16:45

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji mengatakan, dirinya sudah memerintahkan jajarannya untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan presiden. Terutama, bila tidak memenuhi unsur pelanggaran. Demikian dikatakan Susno Duadji di Jakarta, Selasa (16/6).

Susno Duadji menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah terhadap tim kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Namun, menurut dia, Mabes Polri tidak menemukan indikasi pelanggaran kampanye dalam silahturahmi nasional koalisi partai politik pasangan SBY-Boediono di arena Pekan Raya Jakarta, 30 Mei silam.

Menurut Susno Duadji, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Mabes Polri menilai kegiatan tersebut sebagai acara internal dan sifatnya tertutup untuk umum. Kalaupun disiarkan ke publik, hal itu di luar kemauan penyelenggara.

Dan akhirnya...

Dugaan Pelanggaran SBY-Boediono di-SP3 

18/06/2009 05:36

Liputan6.com, Jakarta: Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Marbes Polri, Rabu (17/6), mengeluarkan surat penghentian penyidikan atau SP3 dalam kasus dugaan pencurian start kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. SP3 dikeluarkan karena acara Silaturahmi Nasional di Pekan Raya Jakarta, 30 Mei lalu, guna menyampaikan visi misi pasangan SBY-Boediono kepada partai-partai pendukungnya. Acara tersebut dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Sesuai dengan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana setidaknya ada tiga alasan dikeluarkannya SP3 terhadap sebuah kasus,: Pertama, karena kurangnya alat bukti. Kedua, peristiwa yang dalam proses penegakan hukum tersebut ternyata bukan merupakan sebuah tindak pidana, dan; Ketiga, dihentikan demi hukum.

Ketika Mabes Polri memutuskan tidak ada bukti yang cukup untuk meneruskan kasus ini, dengan kata lain unsur kampanye tidak memenuhi, coba kita intip apa definisi kampanye versi KPU yang punya kewenangan soal ini. Dalam Pasal 1 butir 9 Keputusan KPU No 35 tahun 2004 tentang Kampanye Pemilu Presiden, ada lima unsur yang harus dipenuhi agar bisa disebut kampanye, yaitu:

  1. Dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/juru kampanye,
  2. Untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya,
  3. Dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon secara lisan atau tertulis,
  4. Kepada masyarakat, dan
  5. Dalam jadwal waktu yang ditetapkan KPU.

Bawaslu menilai poin 1-4 terpenuhi, tapi empat poin itu bertentangan dengan poin terakhir. Buktinya adalah materi seperti yang tercantum dalam pidato ini. Akhirnya Bawaslu mendefinisikan itu melanggar. Karena acara itu berisi pemaparan visi dan misi calon untuk meyakinkan pemilih di hadapan khalayak setelah ditayangkan Metro TV dan TVRI. Unsur pidana kampanye sendiri diatur pada Pasal 89 ayat (1) UU Pemilu Presiden. Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU diancam dengan pidana paling lama 15 hari dan atau denda paling banyak Rp1 juta. Sebenarnya sanski tak seberapa, malunya itu..

Tapi, ya itu tadi, polisi memutuskan menghentikan proses hukum kasus ini karena MENILAI alat bukti kurang cukup. Tapi polisi (lagi-lagi) tak menjelaskan eksplisit poin mana yang kurang memenuhi. Tapi menurut kabar yang berkembang, itu adalah poin keempat. Pasalnya, tim pemenangan SBY-Boediono mengaku tak mengundang stasiun TV itu. Jadi, penyebarluasan pidato itu bukan kesengajaan atau keinginan mereka. Yang anehnya lagi, kalau tak perlu disiarkan atau disebarluaskan, kenapa ada transkripnya? (Sori bung Heriyadi, komentar Anda di artikel uradn saya kutip.. :D..)

So... Siapa yang optimistis ketika ada indikasi pelanggaran yang melibatkan Beliau bakal ditangani seadil-adilnya? Siapa berani melaporkan lagi? Lanjutkan? Ingat, pepatah Jawa bilang; "Uwong kuwi ora iso ndelok githoke dewe (orang itu tak bisa melihat tengkuknya sendiri=tak bisa melihat dirinya sendiri secara utuh, apalagi keburukannya)." Mungkin ada yang mengamalkan falsafah itu.

(Hhh... kok jadi pesimistis ya..?)

 

(Lihat foto: Siapa Berani sama ”You Know Who”… ? )


Artikel ini memiliki: 24 KomentarMenarik +9

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »