Mengawali pagi ini aku iseng membaca dan membandingkan 2 naskah penting Indonesia dan AS. Pembukaan UUD 1945 dan Declaration of Independence-nya AS. Aku menemukan berbagai perbedaan di situ.
Perbandingan:
1. Tentang Kemerdekaan
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
[...]
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Sedang Declaration of Independence:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.
Dari 2 kutipan di atas kita melihat bahwa Indonesia mengutamakan kemerdekaan bangsa, kemerdekaan rakyat sedang AS kemerdekaan individu.
2. Tentang Tujuan Negara.
Pembukaan UUD 1945:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[...]
Sedang Declaration of Independence
That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.
Tujuan pemerintah menurut UUD 1945 adalah empat hal: melindungi warganegara, mensejahterakan rakyat, memberi pendidikan dan aktif di dunia Internasional, sedang menurut DoI: sangat sederhana, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak asasi warganya.
Tentang Kontrol Pemerintah.
UUD 1945
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Declaration of Independence
Prudence, indeed, will dictate that Governments long established should not be changed for light and transient causes; and accordingly all experience hath shewn, that mankind are more disposed to suffer, while evils are sufferable, than to right themselves by abolishing the forms to which they are accustomed. But when a long train of abuses and usurpations, pursuing invariably the same Object evinces a design to reduce them under absolute Despotism, it is their right, it is their duty, to throw off such Government, and to provide new Guards for their future security.
Di sini terlihat bahwa AS memberikan porsi yang besar untuk kebebasan individu sehingga memberi ruang bagai individu untuk menggulingkan pemerintahan jika dirasa mengekang kebebasan mereka. Sementara untuk Indonesia, negara punya legitimasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Jika bagi AS pemerintah bukan negara sedang Indonesia pemerintah adalah negara.
Apakah pentingnya perbedaan ini?
Simple, Indonesia lebih bersifat sosial daripada AS yang individual, sehingga nilai-nilai AS belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.
Ada yang ingin berdiskusi lebih lanjut?
Artikel ini memiliki: 14 Komentar • Bagus +10