warga negara bingung? • penulis: rikigede, 16 Juni 2009 09:29:11 • 11 KomentarPenting +2

pagi tadi sebelum mandi, gak sengaja mantengin tivi. disitu dibilang kalo suami cici faramida dijerat dengan uu 24 tahun 2004 (uu kdrt) dengan ancaman penjara 5 tahun, tapi tak ditahan karena ada jaminan.

what the f word? (excuse my french gentlemen)

gue agak bingung sama aparat penegak hukum, kenapa bisa dualisme begini ya? prinsip dasarnya di KUHAP pasal 39 memang bilang kalo pidananya 5 tahun atau lebih, si tersangka dapat ditahan.

nah, di kasus prita, dari awal dijerat dengan pencemaran nama baik, di tengah jalan jaksa mendadak menerapkan UU ITE, dan karena lebih dari 5 tahun hukuman penjaranya, mendadak (diulang penggunaan kata-kata mendadak) beliau ditahan.

yang ini, udah jelas-jelas hukumannya dari awal 5 tahun  - bahkan bisa lebih kalo dipake pasal 44 ayat 2, jadi 10 tahun (yang gak susah pembuktiannya karena mukanya cici faramida jadi bengep), malah ga ditahan.

pak penegak hukum, kalo gak ditahan, bukannya dia malah bebas leluasa melakukan KDRT lagi ya? hm.


Artikel ini memiliki: 11 KomentarPenting +2

Tulisan terkait:

Baca tulisan « sebelumnya  berikutnya »