Isu paling menarik dalam pemilu legislatif kali ini menurut saya bukanlah soal meroketnya perolehan suara Partai Demokrat, atau anjloknya suara partai-partai lama (PKB, PPP, PAN, PBB, dll.) yang memang tidak pernah melakukan kerja politik berarti selama lima tahun terakhir (seperti PD dan PKS), atau bahkan naik daunnya dua partai baru yang menonjolkan figur eks-tentara (Gerindra, Hanura). Jauh lebih menarik dari itu adalah terjadinya kekacauan yang luar biasa dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang telah menyebabkan sangat banyak warganegara kehilangan hak politiknya untuk memilih.
Dalam lingkup kecil saja, di lingkungan RW tempat tinggal saya, dari 300-an warga yang (seharusnya) mempunyai hak pilih, ternyata hanya 100-an yang masuk dalam DPT. Jika kekacauan semacam ini terjadi juga di tempat lain, mari kita membuat hitung-hitungan sederhana. Taruhlah rata-rata separuh pemilih dalam pemilu 2004 namanya lenyap dalam DPT 2009, berarti cuma ada 50% x 145 juta (total pemilih 2004) = 72,5 juta pemilih. Ditambah pemilih baru yang diperkirakan 30 juta, berarti pemilu kali ini cuma diikuti 102,5 juta. Tapi, ajaibnya, dalam SK No. 164/SK/KPU/2009 tanggal 7 Maret 2009, KPU menetapkan jumlah pemilih yang terdaftar untuk Pemilu 2009 adalah 171.265.442 orang.
Jumlah itu berarti kurang lebih sama dengan total pemilih dalam pemilu 2004 dikurangi pemilih yang meninggal dunia dan ditambah pemilih baru. Artinya, hak pilih saya dan sekitar 100-an warga RW saya yang hilang ternyata tidak benar-benar hilang. Masalahnya, ke mana suara kami berpindah, siapa yang menggunakannya, dan terutama digunakan buat mencontreng partai apa? :)
Tapi, tunggu dulu. Saya tidak mau, dan tidak pernah mau, ikut-ikutan menuduh telah terjadi kecurangan dalam bentuk "pencurian suara untuk digunakan memenangkan partai tertentu secara sistemik." Anda yang berprasangka buruk, silakan cari bukti yang kuat dulu, alias jangan asal tuduh.
Seperti sudah sama-sama kita ketahui, asal muasal kekacauan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang mangharuskan KPU menyusun DPT berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yang berasal dari data kependudukan yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan. Padahal, kalau basis data yang digunakan adalah DPT Pemilu 2004, yang waktu itu disusun berdasarkan data BPS dan BKKBN dan dimutakhirkan langsung di lapangan, hasilnya akan jauh lebih baik.
Ada yang tidak logis, bahkan misalkan data Depdagri itu memang lambat di-update. Keluarga saya menetap di rumah ini, membuat KK dan KTP, sejak 1996. Taruhlah data itu terakhir dimutakhirkan pada 1995, sehingga nama saya belum ada. Lalu bagaimana ceritanya tetangga yang baru pindah lebih kemudian dari saya namanya bisa masuk DPT?
Tapi sudahlah. Saya lebih tertarik pada kejadian yang dialami Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, yang seluruh anggota keluarganya tidak tercatat dalam DPT. Setelah dicek, ternyata penghuni rumah dinas gubernur yang ditempatinya dalam DPT masih tercatat nama Mardiyanto dan keluarganya. Padahal, Mardiyanto sudah sejak 29 Agustus 2007 dilantik menjadi Menteri Dalam Negeri dan tentu saja pindah ke Jakarta.
Mendagri Mardiyanto sendiri ikut mencontreng di Jakarta. Berarti, namanya tercatat dua kali di DPT. Dengan kata lain, kekacauan penyusunan DPT Pemilu 2009 rupanya terjadi langsung di depan hidung Mendagri. Kalau ia, sebagai menteri yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu, hanya diam dan menganggap ini bukan persoalan serius, tentu saja kita mesti ikut diam juga. Setidaknya, saya deh yang akan begitu. ;)
Artikel ini memiliki: 20 Komentar • Menarik +10